Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP99868710
KABUPATEN BATANG, 01 Dec 2022
Selamat pagi..... Ijin melaporkan terkait Galian C yang semakin parah dampaknya terhadap lingkungan. Lokasi galian C di Kali Jambu, Perbatasan Kelurahan Polodoro Dan Sukomangli. Mohon Ditindak Lanjut.
Disposisi
Kamis, 01 Desember 2022 - 10:30 WIB
Verifikasi
Kamis, 01 Desember 2022 - 19:59 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Progress
Senin, 12 Desember 2022 - 08:58 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
proses
Selesai
Senin, 12 Desember 2022 - 09:03 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklajuti aduan Saudara, berikut kami sampaikan hal sebagai berikut :
1. Hasil Tinjauan Lapangan:
a. Pada tanggal 26 November 2022 Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara bersama Tim Satpol PP Kabupaten Batang telah melaksanakan tinjauan lapangan terhadap laporan masyarakat tentang adanya kegiatan penambangan yang diduga tanpa izin (PETI) di Desa Polodoro, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah. b. Lokasi kegiatan PETI berada di Desa Polodoro, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, tepatnya pada posisi koordinat 7° 2' 55" Lintang Selatan dan 109° 53' 58" Bujur Timur, dan tidak memiliki perizinan berusaha di sektor pertambangan dari pemerintah. c. Pada lokasi PETI ditemukan 7 (tujuh) unit excavator yang terdiri dari 1 (satu) unit merk Kobelco warna hijau tosca, 2 (dua) unit merk Caterpillar warna kuning, 2 (dua) unit merk Komatsu warna kuning, dan 2 (dua) unit merk Hyundai warna kuning, sedang melakukan aktivitas bongkar muat material batuan andesit ke dalam dump truck. Selain itu juga ditemukan 8 (delapan) unit dump truck ukuran 6 m3 sedang mengantri untuk pemuatan material dan 12 (dua belas) orang pelaku PETI di lokasi.
b. Selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap penanggungjawab kegiatan Sdr. Sutrisno, dengan hasil sebagai berikut:
Kepada pelaku PETI disampaikan bahwa kegiatan penambangan yang tidak disertai dengan perizinan berusaha di sektor pertambangan dari pemerintah merupakan bentuk pelanggaran atas ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Perundangan yang dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan Pasal 158, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020:
Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
c. Setelah diberikan pengertian dan pemahaman tentang regulasi yang berlaku, Sdr. Sutrisno dengan kesadaran sendiri mengaku bersalah dan bersedia untuk menghentikan kegiatan PETI serta bersedia membuat Surat Pernyataan menghentikan segala aktivitas PETI dan menandatangani Berita Acara (terlampir). f. Selanjutnya akan diberikan surat teguran tertulis kepada pelaku untuk menghentikan kegitan PETI, surat himbauan kepada Kepala Desa Polodoro untuk menolak kegiatan PETI yang beroperasi di wilayah kerjanya, dan surat kepada Direskrimsus Polda Jawa Tengah serta Polres Batang untuk dilakukan penertiban dan penindakan lebih lanjut.