Rincian Aduan : LGWP99806395

Selesai Public

KABUPATEN PEKALONGAN, 03 Mar 2025

Mohon izin untuk melaporkan pengaduan terkait dengan Pendaftaran PPPK Guru Periode 2 tahun 2024/2025. Saya bersama hampir 600 orang lulusan PPG Prajabatan yang mendaftar PPK JF Guru Tahap 2 tahun 2024.Kami sangat kecewa dengan keputusan BKD Pemprov Jawa Tengah terkait dengan seleksi administrasi PPPK Tahap 2 tahun 2024. Kami mendaftar di Jawa Tengah dikarenakan Pemprov Jateng membuka formasi JF Guru dari pelamar lulusan PPG pada tahap 2 tahun 2024 sesuai Pengumuman Sekda Prov Jateng 800.1.2.2/321 tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode 2 Pemprov Jateng tahun 2024. Semua pelamar PPG (Hampir 600) yang tidak memiliki SK Pengangkatan non ASN,Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak,dan surat Keterangan Mengajar sehingga TMS(Tidak Memenuhi Syarat) dalam seleksi administrasi . Padahal Pelamat PPG berbeda dengan kategori dengan pelamar Guru non ASN( sudah tedata di BKN dan sudah memiliki masa pengabdian minimal 2 tahun) sesuai dengan KepmenPANRB No 348 Tahun 2024 dna SE Dirjen GTKPG No 0273/B1/GT. 02.00/2025. Selain itu Lulusan PPG juga belum memiliku sekolah induk. Kami sudah mengajukan sanggah dengan dasar 2 regulasi diatas ,tetapi banyak pelamar kurang lebih 573 yang mengajukan semua ditolak dengan salah 1 alasannya: "Tahap pendadtaran dibuka mulai tanggal 1 November 2024s.d 20 januari 2025,sementara Surat Edaran Dirjen GTK-PG NO 0237/B1/GT. 02.00/2025 tertanggal 27 Januari 2025 yang mana pada saat surat tersebut diterbitkan tahap pendaftaran sudah ditutup dan proses seleksi sudah masuk dalam tahap verifikasi dokumen". Padahal bercermin dari Pemprov/ instansi lain se-Indonesia, mereka dapat memahami regulasi yang ada terkait perbedaan kriteria pelamar antara Guru non ASN dan lulusan PPG.Pak Gubernur, Selaku pejabat tertinggi di Jawa Tengah, dengan hormat kami mohon untuk dapat mengarahkan instasinya (BKD Jateng) untuk bertanggung jawab. Mohon Pak Gubernur untuk diinvestigasi mengapa BKD menTMS kan hampir 600 pelamar lulusan PPG. Sebagai contoh di formasi yang saya lamar saja yaitu Guru Pendidikan Khusus terdapat 175 formasi dari Seleksi P3K tahap 1, dan di tahap 2 membuka formasi 160. Jika memang dari awal BKD Jateng tidak membuka formasi untuk pelamar lulusan PPG, sepantasnya BKD Jateng tidak membukanya. Kami dapat memilih formasi di instansi lain. Mohon dengan sangat bantuan dan pertanggungjawabannya untuk merevisi keputusan BKD Jateng. Kami menuntut BKD Jateng agar pelamar PPG diberi kesempatan melanjutkan proses seleksi P3K dengan cara mengubah status TMS menjadi MS karena kami yakin, persyaratan dokumen kami sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.Sebagai dasar kami lampirkan dokumen yang berkaitan dengan regulasi yang sudah disebutkan.Kami juga men-capture poin-poin yang dimaksud dengan penanda untuk memudahkan analisa keluhan kami :https://bit.ly/TolakTMSJateng

2 Orang Menandai Aduan Ini