Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP99795767

Rincian Aduan

LGWP99795767

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
10 Jul 2026
0 ditandai

Tanggapan dan Keberatan atas Hasil Investigasi BPKAD Kota Semarang Terkait Aset Mobil Dinas Mangkrak H 9502 WA (Aduan Nomor LGWP01628383)


Kepada Yth.


Walikota Semarang


c.q. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang


di Tempat


Dengan hormat,


Menanggapi jawaban dari Tim BPKAD Kota Semarang pada tanggal 9 Juli 2026 mengenai status mobil Toyota Kijang Kapsul nomor polisi H 9502 WA yang dinyatakan rusak berat dan sedang diproses lelang melalui KPKNL, saya menyampaikan keberatan dan kritik keras atas paradigma tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) tersebut.


Kami mempertanyakan mengapa Pemkot Semarang begitu kaku dan selalu memprioritaskan nilai ekonomis melalui jalur lelang, padahal kendaraan tersebut sudah telantar, kotor, berdebu, dan ndongkrok bertahun-tahun di Gedung Parkir Balaikota. Menunggu proses lelang birokrasi yang panjang dan belum tentu laku hanya akan membuat aset negara tersebut semakin hancur menjadi rongsokan yang tidak bernilai. Pemerintah daerah seharusnya tidak mencari keuntungan atau nilai ekonomis dari barang yang dibeli dengan uang rakyat; uang dari rakyat harus dikembalikan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan rakyat.


Daripada membiarkan aset tersebut membusuk demi mengejar target PAD yang tidak seberapa, kami mendesak Pemkot Semarang untuk mengalihkan proses penghapusan aset melalui mekanisme hibah sosial kepada lembaga atau yayasan kemanusiaan yang jauh lebih membutuhkan. Kendaraan tersebut dapat diperbaiki dan dimanfaatkan secara nyata untuk kepentingan publik, seperti:


  1. Dihibahkan kepada organisasi relawan kesehatan dan kemanusiaan untuk dialihfungsikan menjadi armada ambulans gratis atau mobil jenazah bagi warga miskin yang membutuhkan, seperti:
  • Tim Relawan Ambulans Hebat Kota Semarang
  • Yayasan Relawan Kasih Semesta / Komunitas Relawan Kemanusiaan lokal
  • Palang Merah Indonesia (PMI) Tingkat Kecamatan
  1. Dihibahkan kepada yayasan sosial dan panti asuhan/panti jompo untuk operasional logistik, antar-jemput anak yatim, atau penyaluran bantuan bantuan sosial, seperti:
  • Yayasan Panti Asuhan Bersama / Panti Asuhan Cacadan
  • Yayasan Sosial kemanusiaan Al-Fisabilillah
  • Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di wilayah Kota Semarang
  1. Dihibahkan kepada lembaga keagamaan atau pengelola tempat ibadah sebagai kendaraan operasional jamaah atau kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti:
  • Pengurus Masjid Agung atau Masjid Besar di tingkat kecamatan/kelurahan
  • Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS) daerah untuk program pemberdayaan umat

Melalui surat ini, kami mendesak BPKAD Kota Semarang untuk mengevaluasi kembali keputusan lelang tersebut. Ubah haluan kebijakan dari orientasi profit/ekonomis yang lambat menjadi orientasi kemanfaatan sosial yang cepat dan tepat sasaran bagi rakyat Kota Semarang. Kami meminta laporan ini tidak ditutup sebelum ada peninjauan ulang terhadap usulan hibah sosial ini. Terima kasih.


Hormat Kami,


Masyarakat Peduli Akuntabilitas Aset Kota Semarang


Disposisi

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Progress

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:17 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi, terima kasih atas aspirasinya terhadap aset kendaraan Pemkot Semarang. Kendaraan aset yang sudah tidak digunakan memang masuk ke bagian pelelangan untuk dapat dipergunakan oleh pihak terkait. Sedangkan untuk hibah kami dari Pemerintah Kota Semarang membuka peluang dari instansi luar Pemkot Semarang apabila membutuhkan hibah aset kendaraan dari Pemkot dengan mengirimkan surat permohonan hibah aset kendaraan yang ditujukan kepada Wali Kota Semarang. Apabila disetujui oleh Wali Kota, maka akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya sesuai dengan regulasi yang ada. Demikian informasi dari kami, terima kasih.

Selesai

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:18 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi, terima kasih atas aspirasinya terhadap aset kendaraan Pemkot Semarang. Kendaraan aset yang sudah tidak digunakan memang masuk ke bagian pelelangan untuk dapat dipergunakan oleh pihak terkait. Sedangkan untuk hibah kami dari Pemerintah Kota Semarang membuka peluang dari instansi luar Pemkot Semarang apabila membutuhkan hibah aset kendaraan dari Pemkot dengan mengirimkan surat permohonan hibah aset kendaraan yang ditujukan kepada Wali Kota Semarang. Apabila disetujui oleh Wali Kota, maka akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya sesuai dengan regulasi yang ada. Demikian informasi dari kami, terima kasih.