Rincian Aduan : LGWP99752155

Selesai Public

KABUPATEN SUKOHARJO, 25 Jan 2022

Penyalahgunaan wewenang oleh Petugas KUA Kartasura. Saya mendaftarkan pernikahan di kantor KUA Kartasura untuk melaksanakan ijab kabul di Kantor KUA. Tetapi oleh petugas KUA saya dibilang menikah hanya cari surat saja karena memilih menikah di kantor dan bukan di rumah. Petugas tersebut bilang jika saya hanya cari surat saja, petugas tersebut bisa memberi saya 5. Bukankah itu blangko milik pemerintah dan harus dipergunakan semestinya? Saya juga mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan karena dibilang "meremehkan prosesi pernikahan yang sakral,menikah kok di kantor KUA". Pemerintah menyediakan kantor KUA sebagai tempat menikah agar bisa mengakomodasi masyarakat yang tidak mampu agar bisa menikah dengan gratis, kenapa justru dipermalukan oleh petugas KUA itu sendiri. Tolong ditindaklanjuti pengaduan ini. Terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini