Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP99752155
Rincian Aduan
LGWP99752155
Selesai
Public
Penyalahgunaan wewenang oleh Petugas KUA Kartasura. Saya mendaftarkan pernikahan di kantor KUA Kartasura untuk melaksanakan ijab kabul di Kantor KUA. Tetapi oleh petugas KUA saya dibilang menikah hanya cari surat saja karena memilih menikah di kantor dan bukan di rumah. Petugas tersebut bilang jika saya hanya cari surat saja, petugas tersebut bisa memberi saya 5. Bukankah itu blangko milik pemerintah dan harus dipergunakan semestinya? Saya juga mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan karena dibilang "meremehkan prosesi pernikahan yang sakral,menikah kok di kantor KUA". Pemerintah menyediakan kantor KUA sebagai tempat menikah agar bisa mengakomodasi masyarakat yang tidak mampu agar bisa menikah dengan gratis, kenapa justru dipermalukan oleh petugas KUA itu sendiri. Tolong ditindaklanjuti pengaduan ini. Terima kasih
Topik
Disposisi
Selasa, 25 Januari 2022 - 23:05 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Rabu, 26 Januari 2022 - 07:13 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assaamu'alaikum wr. wb.
Terima Kasih Atas laporan anda,akan segera kami tindak lanjuti dengan pihak terkait, Terima Kasih
Wassalam'alaikum wr. wb
Progress
Jumat, 28 Januari 2022 - 07:28 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assalamu'alaikum wr.wb.
Berikut ini kami sampaikan hasil tindak lanjut dengan Kankemenag Kab. Sukoharjo sebagaimana surat terlampir. Sekian dan terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr.wb.
Selesai
Jumat, 28 Januari 2022 - 07:28 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assalamu'alaikum wr.wb.
Berikut ini kami sampaikan hasil tindak lanjut dengan Kankemenag Kab. Sukoharjo sebagaimana surat terlampir. Sekian dan terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr.wb.