Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP99752155

Rincian Aduan

LGWP99752155

Selesai Public
KABUPATEN SUKOHARJO
25 Jan 2022
0 ditandai
Penyalahgunaan wewenang oleh Petugas KUA Kartasura. Saya mendaftarkan pernikahan di kantor KUA Kartasura untuk melaksanakan ijab kabul di Kantor KUA. Tetapi oleh petugas KUA saya dibilang menikah hanya cari surat saja karena memilih menikah di kantor dan bukan di rumah. Petugas tersebut bilang jika saya hanya cari surat saja, petugas tersebut bisa memberi saya 5. Bukankah itu blangko milik pemerintah dan harus dipergunakan semestinya? Saya juga mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan karena dibilang "meremehkan prosesi pernikahan yang sakral,menikah kok di kantor KUA". Pemerintah menyediakan kantor KUA sebagai tempat menikah agar bisa mengakomodasi masyarakat yang tidak mampu agar bisa menikah dengan gratis, kenapa justru dipermalukan oleh petugas KUA itu sendiri. Tolong ditindaklanjuti pengaduan ini. Terima kasih

Disposisi

Selasa, 25 Januari 2022 - 23:05 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Rabu, 26 Januari 2022 - 07:13 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assaamu'alaikum wr. wb. Terima Kasih Atas laporan anda,akan segera kami tindak lanjuti dengan pihak terkait, Terima Kasih Wassalam'alaikum wr. wb

Progress

Jumat, 28 Januari 2022 - 07:28 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assalamu'alaikum wr.wb. Berikut ini kami sampaikan hasil tindak lanjut dengan Kankemenag Kab. Sukoharjo sebagaimana surat terlampir. Sekian dan terima kasih. Wassalamu'alaikum wr.wb.

Selesai

Jumat, 28 Januari 2022 - 07:28 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assalamu'alaikum wr.wb. Berikut ini kami sampaikan hasil tindak lanjut dengan Kankemenag Kab. Sukoharjo sebagaimana surat terlampir. Sekian dan terima kasih. Wassalamu'alaikum wr.wb.