Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP99723716
KABUPATEN KLATEN, 15 May 2025
Assalamualaikum wr WB Kpd Yth BPK Ahmad Luthfi Gubernur Jateng di Semarang Saya mewakili warga yg tergabung dgn wadah GTP ( Gerakan Taji Peduli ) yg bersekretariat di dk Bolokidul RT 6 RW 4, Desa Taji, Kec Juwiring, kab klaten Mohon bantuan demi kebenaran dan keadilan Ijin melaporkan bahwa Sdr Agus Prasetyo Amd selaku Kades Taji, juwiring, Klaten, yg telah melakukan perbuatan diluar kepatutan dan kepantasan selaku pejabat publik Dengan memasuki rumah warga di malam hari a.n ibu Erna yg berstatus masih bersuami a.n BP Sriyanto d/A Dk Gondanglegi, Desa Gondangsari, kec Juwiring. Kab klaten PD hari Kamis tgl 24 Oktober 2024 pukul 23.30 s/d 02.30 dan tertangkap tangan oleh warga sekitarnya Dengan adanya perbuatan kades Taji tersebut bahwa warga gondanglegi merasa resah, tdk nyaman, tdk tentram dan terganggu ketertiban serta keamananya Atas perbuatan tersebut bahwa kades Taji telah diduga melanggar kode etik, azas kepantasan dan kepatutan serta melanggar norma sosial dan norma agama Dan serta telah diakui dan disadari oleh kades Taji dengan membuat surat pernyataan di hadapan warga gondanglegi, gondangsari, dan di hadapan muspika kec juwiring Surat pernyataan dan foto terlampir Untuk itu paguyuban GTP sudah memohon kpd camat juwiring, bupati Klaten serta OPD terkait agar memberhentikan dgn tidak hormat atas perbuatan kades Taji tersebut diatas Waktu hampir kurang lebih sudah 7 bulan blm ada penyelesaian baik secara aturan dan hukum yg berlaku Untuk itu mohon kpd BPK gubernur Jawa Tengah untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut yg belum ada kepastian. Kami selaku warga taji merasa malu, hina serta tidak punya harga diri lagi Atas ulah oleh pemimpin kami Bukan menjadi pagar warga tetapi malah merusak pagar tetangga Terima kasih, matur nuwun 🙏 Waalaikumsalam wr wb
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 16 Mei 2025 - 09:50 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 16 Mei 2025 - 10:29 WIB
Kabupaten Klaten
Terimakasih atas laporannya, segera kami teruskan ke OPD terkait
Progress
Senin, 19 Mei 2025 - 15:40 WIB
Kabupaten Klaten
Laporan telah diteruskan ke OPD terkait untuk ditindaklanjuti
Selesai
Selasa, 10 Juni 2025 - 14:35 WIB
Kabupaten Klaten
Atas Aduan Masyarakat terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh Kepala Desa Taji Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten, telah dilakukan Audit dengan Tujuan Tertentu oleh Inspektorat Kabupaten Klaten, dengan kesimpulan :
1. Kepala Desa Taji Kecamatan Juwiring Saudara Agus Parsetyo, A. Md terbukti melakukan tindakan yang melanggar etika yang berlaku di masyarakat dengan berkunjung ke rumah wanita (Saudari Erna Wijayanti) di Gondanglegi Desa Gondangsari yang telah berkeluarga tanpa ijin pada waktu malam hingga dini hari sehingga menimbulkan keresahan pada masyarakat;
2. Permasalahan di masyarakat khususnya Gondanglegi Desa Gondangsari selaku tempat kejadian/peristiwa dimaksud telah diselesaikan secara kekeluargaan dan masyarakat dalam situasi kondusif;
3. Kepala Desa Taji Kecamatan Juwiring terbukti melanggar Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sehingga wajib mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku;
4. Sanksi administrasi telah diberikan oleh Camat Juwiring berupa Surat Teguran Nomor 400.10/21/48/2025 M tanggal 30 Januari 2025 sesuai peraturan perundang–undangan yang berlaku;
5. Setelah sanksi diberikan, pemerintahan Desa Taji berjalan normal dan Saudara Agus Parsetyo, A. Md menjalankan tugasnya sebagai Kepala Desa sebagaimana mestinya dan situasi di masyarakat Desa Taji secara umum juga kondusif dan tidak terjadi gejolak.
Atas simpulan di atas direkomendasikan sebagai berikut :
1. Camat Juwiring agar lebih intensif dalam melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa khususnya Desa Taji Kecamatan Juwiring agar roda pemerintahan tetap berjalan lancar dan situasi masyarakat tetap kondusif dan perbuatan yang dilakukan Kepala Desa Taji tidak terulang lagi di masa mendatang;
2. BPD Desa Taji agar lebih intesif dalam melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa sesuai ketentuan yang berlaku dan selalu memantau agar perbuatan yang dilakukan Kepala Desa Taji tidak terulang lagi di masa mendatang;
3. Kepala Desa Taji agar meningkatkan kinerja secara maksimal dalam menjalankan pemerintahan desa sehingga terwujud Desa Taji lebih aman, maju, sejahtera dan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.