Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP99723716
Rincian Aduan
LGWP99723716
Lampiran
Disposisi
Jumat, 16 Mei 2025 - 09:50 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 16 Mei 2025 - 10:29 WIBKabupaten Klaten
Terimakasih atas laporannya, segera kami teruskan ke OPD terkait
Progress
Senin, 19 Mei 2025 - 15:40 WIBKabupaten Klaten
Laporan telah diteruskan ke OPD terkait untuk ditindaklanjuti
Selesai
Selasa, 10 Juni 2025 - 14:35 WIBKabupaten Klaten
Atas Aduan Masyarakat terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh Kepala Desa Taji Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten, telah dilakukan Audit dengan Tujuan Tertentu oleh Inspektorat Kabupaten Klaten, dengan kesimpulan :
1. Kepala Desa Taji Kecamatan Juwiring Saudara Agus Parsetyo, A. Md terbukti melakukan tindakan yang melanggar etika yang berlaku di masyarakat dengan berkunjung ke rumah wanita (Saudari Erna Wijayanti) di Gondanglegi Desa Gondangsari yang telah berkeluarga tanpa ijin pada waktu malam hingga dini hari sehingga menimbulkan keresahan pada masyarakat;
2. Permasalahan di masyarakat khususnya Gondanglegi Desa Gondangsari selaku tempat kejadian/peristiwa dimaksud telah diselesaikan secara kekeluargaan dan masyarakat dalam situasi kondusif;
3. Kepala Desa Taji Kecamatan Juwiring terbukti melanggar Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sehingga wajib mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku;
4. Sanksi administrasi telah diberikan oleh Camat Juwiring berupa Surat Teguran Nomor 400.10/21/48/2025 M tanggal 30 Januari 2025 sesuai peraturan perundang–undangan yang berlaku;
5. Setelah sanksi diberikan, pemerintahan Desa Taji berjalan normal dan Saudara Agus Parsetyo, A. Md menjalankan tugasnya sebagai Kepala Desa sebagaimana mestinya dan situasi di masyarakat Desa Taji secara umum juga kondusif dan tidak terjadi gejolak.
Atas simpulan di atas direkomendasikan sebagai berikut :
1. Camat Juwiring agar lebih intensif dalam melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa khususnya Desa Taji Kecamatan Juwiring agar roda pemerintahan tetap berjalan lancar dan situasi masyarakat tetap kondusif dan perbuatan yang dilakukan Kepala Desa Taji tidak terulang lagi di masa mendatang;
2. BPD Desa Taji agar lebih intesif dalam melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa sesuai ketentuan yang berlaku dan selalu memantau agar perbuatan yang dilakukan Kepala Desa Taji tidak terulang lagi di masa mendatang;
3. Kepala Desa Taji agar meningkatkan kinerja secara maksimal dalam menjalankan pemerintahan desa sehingga terwujud Desa Taji lebih aman, maju, sejahtera dan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.