Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP99536218
Rincian Aduan
LGWP99536218
Selesai
Public
Pak, terkait gaji honorer dinas di kabupaten Cilacap bener2 miris (sekelas kota industri yg UMR nya termasuk tinggi di Jateng) belum lagi potongan BPJS dll terima bersih sekitar 1juta, jauh di bawah umr.
Disposisi
Minggu, 03 September 2023 - 15:51 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap
Verifikasi
Senin, 04 September 2023 - 08:51 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti
Progress
Senin, 04 September 2023 - 09:01 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGWP99536218 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Selesai
Senin, 04 September 2023 - 19:00 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGWP99536218 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: Pemerintah Kabupaten Cilacap memyampaikan permohonan maaf, belum dapat memberikan upah harian lokal sesuai dg besaran UMK, karena pertimbangan kemampuan keuangan daerah. Pada TA 2023 Pemerintah Kabupaten Cilacap baru dapat memberikan upah tenaga harian lokal dengan besaran Rp.1,3 juta perorang/bulan ditambah dg anggaran utk pembayaran iuran BPJS Kesehatan sebesar 4% dari besaran upah yang diterima, Terhadap potongan utk iuran BPJS kesehatan sebesar 1% dari besaran upah yang diterima, merupakan tindak lanjut ketentuan Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 yg mengamanatkan bahwa iuran bagi Pekerja Penerima Upah sebesar 5% dari upah yang diterima, dengan rincian 4% dibayar pemberi kerja (Pemda) dan 1% dibayar pekerja.