Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP99536218

Rincian Aduan

LGWP99536218

Selesai Public
KABUPATEN CILACAP
03 Sep 2023
0 ditandai
Pak, terkait gaji honorer dinas di kabupaten Cilacap bener2 miris (sekelas kota industri yg UMR nya termasuk tinggi di Jateng) belum lagi potongan BPJS dll terima bersih sekitar 1juta, jauh di bawah umr.

Disposisi

Minggu, 03 September 2023 - 15:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap

Verifikasi

Senin, 04 September 2023 - 08:51 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti

Progress

Senin, 04 September 2023 - 09:01 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGWP99536218 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.

Selesai

Senin, 04 September 2023 - 19:00 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGWP99536218 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: Pemerintah Kabupaten Cilacap memyampaikan permohonan maaf, belum dapat memberikan upah harian lokal sesuai dg besaran UMK, karena pertimbangan kemampuan keuangan daerah. Pada TA 2023 Pemerintah Kabupaten Cilacap baru dapat memberikan upah tenaga harian lokal dengan besaran Rp.1,3 juta perorang/bulan ditambah dg anggaran utk pembayaran iuran BPJS Kesehatan sebesar 4% dari besaran upah yang diterima, Terhadap potongan utk iuran BPJS kesehatan sebesar 1% dari besaran upah yang diterima, merupakan tindak lanjut ketentuan Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 yg mengamanatkan bahwa  iuran bagi Pekerja Penerima Upah sebesar 5% dari upah yang diterima, dengan rincian 4% dibayar pemberi kerja (Pemda) dan 1% dibayar pekerja.