Rincian Aduan : LGWP99470307

Selesai Public

KABUPATEN KLATEN, 07 Mar 2023

Mohon ijin lapor Pak, terkait adanya pelanggaran Hak Karyawan di Perusahaan PT. Samihasa Kita Klaten Jalan Diponegoro No. 22. Adanya pelanggaran di PT tersebut tentang Hak Pesangon dan Jaminan sosial. Saya kemarin di pecat secara sepihak dari perusahaan tsb, dengan alasan yang bukan kesalahan saya dan saya sudah bekerja selama 1 tahun lebih 2 bulan dan saat saya meminta hak saya sebagai karyawan tidak diberi oleh manajer dengan alibi kalau diphk baru bisa dapat pesangon, tapi jika menurut UU no. 23 tahun 2003, jika seorang karyawan dipecat dan masa kerjanya sudah 1 tahun lebih maka karyawan berhak mendapatkan uang pesangon 2 kali gaji. Untuk masalah kesejahteraan karyawan di PT tersebut tidak ada jaminan sosial seperti BPJS untuk semua karyawan padahal disana sudah berbadan PT

0 Orang Menandai Aduan Ini