Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP99470307
KABUPATEN KLATEN, 07 Mar 2023
Mohon ijin lapor Pak, terkait adanya pelanggaran Hak Karyawan di Perusahaan PT. Samihasa Kita Klaten Jalan Diponegoro No. 22. Adanya pelanggaran di PT tersebut tentang Hak Pesangon dan Jaminan sosial. Saya kemarin di pecat secara sepihak dari perusahaan tsb, dengan alasan yang bukan kesalahan saya dan saya sudah bekerja selama 1 tahun lebih 2 bulan dan saat saya meminta hak saya sebagai karyawan tidak diberi oleh manajer dengan alibi kalau diphk baru bisa dapat pesangon, tapi jika menurut UU no. 23 tahun 2003, jika seorang karyawan dipecat dan masa kerjanya sudah 1 tahun lebih maka karyawan berhak mendapatkan uang pesangon 2 kali gaji. Untuk masalah kesejahteraan karyawan di PT tersebut tidak ada jaminan sosial seperti BPJS untuk semua karyawan padahal disana sudah berbadan PT
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 08 Maret 2023 - 09:15 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 08 Maret 2023 - 10:37 WIB
Kabupaten Klaten
Terimakasih atas laporannya, segera kami teruskan ke OPD terkait
Progress
Rabu, 08 Maret 2023 - 11:36 WIB
Kabupaten Klaten
Laporan telah kami teruskan ke Disperinaker Kab klaten untuk ditindaklanjuti
Selesai
Rabu, 15 Maret 2023 - 15:38 WIB
Kabupaten Klaten
Laporan telah ditindaklanjuti dan permasalahan akan diselesaikan secara musyawarah di perusahaan