Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP99470307

Rincian Aduan

LGWP99470307

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
07 Mar 2023
0 ditandai
Mohon ijin lapor Pak, terkait adanya pelanggaran Hak Karyawan di Perusahaan PT. Samihasa Kita Klaten Jalan Diponegoro No. 22. Adanya pelanggaran di PT tersebut tentang Hak Pesangon dan Jaminan sosial. Saya kemarin di pecat secara sepihak dari perusahaan tsb, dengan alasan yang bukan kesalahan saya dan saya sudah bekerja selama 1 tahun lebih 2 bulan dan saat saya meminta hak saya sebagai karyawan tidak diberi oleh manajer dengan alibi kalau diphk baru bisa dapat pesangon, tapi jika menurut UU no. 23 tahun 2003, jika seorang karyawan dipecat dan masa kerjanya sudah 1 tahun lebih maka karyawan berhak mendapatkan uang pesangon 2 kali gaji. Untuk masalah kesejahteraan karyawan di PT tersebut tidak ada jaminan sosial seperti BPJS untuk semua karyawan padahal disana sudah berbadan PT

Disposisi

Rabu, 08 Maret 2023 - 09:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten

Verifikasi

Rabu, 08 Maret 2023 - 10:37 WIB

Kabupaten Klaten

Terimakasih atas laporannya, segera kami teruskan ke OPD terkait

Progress

Rabu, 08 Maret 2023 - 11:36 WIB

Kabupaten Klaten

Laporan telah kami teruskan ke Disperinaker Kab klaten untuk ditindaklanjuti

Selesai

Rabu, 15 Maret 2023 - 15:38 WIB

Kabupaten Klaten

Laporan telah ditindaklanjuti dan permasalahan akan diselesaikan secara musyawarah di perusahaan