Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP99469666

Rincian Aduan

LGWP99469666

Selesai Public
KABUPATEN BANJARNEGARA
25 May 2020
0 ditandai
Pak saya mau tanya bantuan untuk pembugaran rumah sebenarny dari pemerintah per rumah berapa pak,kok ada yg 8,5ada yg 6koma.Toh klw bener ini mlh jdi beban rumah sdh d bongkar tpi g jadi.blm lagi matrial hrus bli sama orang yv sdh d tunjuk dngn harga yg mahal,ap sprti itu pak ketentuanua.trimak kasih pak

Disposisi

Selasa, 26 Mei 2020 - 10:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Selasa, 26 Mei 2020 - 11:02 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terimakasih atas laporan yang disampaikan

Progress

Selasa, 26 Mei 2020 - 11:34 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Menanggapi Laporan yang anda sampaikan, bersama ini kami sampaikan penjelasannya, bahwa Bantuan Bedah Rumah dapat bersumber dari  berbagai Anggaran :
1.APBN dengan nama Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan nilai Rp. 17.500.000,-  terdiri dari Rp. 15.000.000,- berupa material dan Rp. 2.500.000,- berupa bantuan upah tenaga kerja/ tukang. mekanisme pencairan dibagi menjadi 2 tahap, masing masing tahap Rp. 7,5 jt + 1,25 jt.
2.APBD Provinsi Bantuan keuangan pemerintah desa untuk peningkatan RTLH sebesar Rp. 10.000.000,- diperuntukkan hanya untuk bahan material termasuk dengan pajak yang berlaku. sifat bantuan adalah stimulan, sehingga diperlukan swadaya dan partisipasi dari penerima bantuan.
3.APBD kab/Kota jumlah nominal tergantung kemampuan keuangan masing-masing kab kota.
4.CSR dan swasta sesuai kemampuan perusahaan pemberi bantuan.
5.Baznas
6.Melalui  Dana Alokasi Khususnya (DAK) bidang perumahan sebesar Rp. 17.500.000,- terdiri dari Rp. 15.000.000,- berupa material dan Rp. 2.500.000,- berupa bantuan upah tenaga kerja/ tukang. mekanisme pencairan dibagi menjadi 2 tahap, masing masing tahap Rp. 7,5 jt + 1,25 jt.
 
 

Selesai

Selasa, 26 Mei 2020 - 11:37 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Menanggapi Laporan yang anda sampaikan, bersama ini kami sampaikan penjelasannya, bahwa Bantuan Bedah Rumah dapat bersumber dari  berbagai Anggaran :
1.APBN dengan nama Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan nilai Rp. 17.500.000,-  terdiri dari Rp. 15.000.000,- berupa material dan Rp. 2.500.000,- berupa bantuan upah tenaga kerja/ tukang. mekanisme pencairan dibagi menjadi 2 tahap, masing masing tahap Rp. 7,5 jt + 1,25 jt.
2.APBD Provinsi Bantuan keuangan pemerintah desa untuk peningkatan RTLH sebesar Rp. 10.000.000,- diperuntukkan hanya untuk bahan material termasuk dengan pajak yang berlaku. sifat bantuan adalah stimulan, sehingga diperlukan swadaya dan partisipasi dari penerima bantuan.
3.APBD kab/Kota jumlah nominal tergantung kemampuan keuangan masing-masing kab kota.
4.CSR dan swasta sesuai kemampuan perusahaan pemberi bantuan.
5.Baznas
6.Melalui  Dana Alokasi Khususnya (DAK) bidang perumahan sebesar Rp. 17.500.000,- terdiri dari Rp. 15.000.000,- berupa material dan Rp. 2.500.000,- berupa bantuan upah tenaga kerja/ tukang. mekanisme pencairan dibagi menjadi 2 tahap, masing masing tahap Rp. 7,5 jt + 1,25 jt.