Rincian Aduan : LGWP99456726

Selesai Public

KABUPATEN JEPARA, 12 Jun 2023

Assalamualaikum wr wb. Pak Ganjar Pranowo, kami selaku pelaku UMKM di Kec Keling, Kab Jepara memohon BANTUAN nya utk bisa mengGRATISKAN biaya pembuatan PIRT & NIB bagi produk² pelaku UMKM krn selama ini pembuatan PIRT dan NIB utk 1 produk UMKM di kenakan biaya Rp. 100 ribu. ( Rp. 50 ribu utk pembuatan PIRT & Rp. 50 ribu utk pembuatan NIB ). Dan rata² pelaku UMKM memilik 3 - 8 produk UMKM maka biaya yg di keluarkan utk pembuatan PIRT & NIB di nilai BESAR dan sangat memberatkan pelaku UMKM. Selama ini utk pembuatan PIRT & NIB bagi pelaku UMKM di Kecamatan Keling, Kab Jepara di laksanakan olh saudara RZL dari Desa Tengguli, Kec Bangsri, Kab Jepara. ( DPC GKN Kab Jepara ). Sementara dari informasi yg BARU kami dapatkan bahwa sebenarnya pembuatan PIRT & NIB tidak di kenakan BIAYA / GRATIS. Jika betul demikian ada nya maka, Mengapa Pembuatan PIRT & NIB bagi para pelaku UMKM di Kec Keling, Kab Jepara di kenakan biaya Rp. 100 ribu setiap produk nya ? Jika rata² pelaku UMKM memiliki 3 - 8 produk maka berapa Uang yang di hasilkan dari Pembuatan PIRT & NIB tersebut ? Bukankah seharus nya mereka membantu / membimbing para pelaku UMKM yg notabene nya masyarakat Desa yg kurang bahkan tidak mengerti caranya utk meLegalisasi produk² UMKM mereka, bukan malah sebalik nya "MEMANFAATKAN" ketidaktahuan pelaku UMKM demi Keuntungan pribadi. Dan bagaimana bentuk pertanggung jawaban keuangan nya dari hasil Pembuatan PIRT & NIB jika ternyata Pembuatan PIRT dan NIB di GRATIS kan karena jika seluruh Kecamatan saja sdh ada 500 lebih pelaku UMKM dan ada sekitar 1000 an lebih pelaku UMKM se Kebupatan Jepara maka berapa uang yg di hasilkan dari "BISNIS" pembuatan PIRT & NIB jika di kalikan rata² 1 pelaku UMKM memiliki 3 produk UMKM ? Demikianlah Aspirasi serta Keluhan dari kami para pelaku UMKM. Mohon kira nya ini menjadi Perhatian dari Bapak Ganjar Pranowo. Sebelum dan sesudahnya kami ucapkan Terima Kasih. Wassalam.

0 Orang Menandai Aduan Ini