Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP99412071
KABUPATEN SEMARANG, 29 Jan 2020
kepada bapak gubernur Ganjar dan jajaran yang terhormat, maaf saya mau melaporkan tentang peraturan dari bank jateng yang saya rasa cukup memberatkan. Bapak saya seorang pensiunan polri dengan umur sekitar 82 tahun, dengan kondisi kesehatan yang sudah menurun dan tidak bisa berjalan. Menerima pensiun taspen lewat bank jateng. Peraturan dari bank jateng mewajibkan untuk penerima pensiun mengambil sendiri uang pensiun di bank jateng, kalau tidak bisa harus ada keluarga yang diberi surat kuasa bermaterai dan harus menyertakan surat pengantar dari rt rw kelurahan hanya berlaku satu kali setiap ingin melakukan penarikan uang pensiun. Menurut saya itu sangat memberatkan karena harus mengorbankan waktu bekerja untuk mengurus surat surat tersebut setiap bulan/setiap penarikan. Menurut saya seharusnya pensiunan yang sudah tua harus dipermudah kenapa dipersulit seperti itu dengan peraturan tidak boleh diberi atm. padahal sekarang sudah ada aplikasi otentifikasi dari taspen yang bisa membuktikan bahwa penerima dana pensiun masih hidup. bapak saya sampai tidak menerima uang pensiun selama 2 bulan karena ada peraturan setelah dua bulan mengambil uang lewat surat kuasa harus dikunjungi pihak bank, tapi tidak dikunjungi hingga dua bulan. harapan saya semoga peraturan tersebut dapat direvisi dan pensiunan yang menerima dana lewat bank jateng dapat memiliki atm mengingat sudah ada aplikasi otentifikasi dari taspen.
Disposisi
Rabu, 29 Januari 2020 - 14:52 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 29 Januari 2020 - 16:25 WIB
BANK JATENG
Progress
Sabtu, 01 Februari 2020 - 11:13 WIB
BANK JATENG
Selesai
Sabtu, 01 Februari 2020 - 11:15 WIB
BANK JATENG