Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP99375892

Rincian Aduan

LGWP99375892

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN JEPARA
04 Sep 2026
0 ditandai

Kepada Yth.

Bapak Gubernur Jawa Tengah

di

Semarang

Dengan hormat,

Kami masyarakat yang peduli terhadap kelestarian lingkungan, ketertiban, serta penegakan hukum di wilayah Kabupaten Jepara, dengan ini menyampaikan laporan/pengaduan terkait dugaan adanya kegiatan penambangan batu/material tanpa izin di sepanjang aliran Kaliwiso, wilayah Desa Bumiharjo, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.

Adapun hal-hal yang perlu kami sampaikan adalah sebagai berikut:


Bahwa di sepanjang Kaliwiso yang berada di wilayah Desa Bumiharjo saat ini terdapat aktivitas pengambilan atau penambangan material batu yang diduga dilakukan tanpa memiliki perizinan pertambangan yang sah dari instansi yang berwenang.

Bahwa kegiatan tersebut diduga dilakukan secara terus-menerus dan melibatkan kendaraan/truk pengangkut material hasil penambangan.

Bahwa berdasarkan informasi dan kondisi yang diketahui masyarakat di lapangan, kegiatan penambangan tersebut diduga tidak memiliki perizinan dari instansi yang berwenang, termasuk perizinan yang berkaitan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Bahwa kegiatan penambangan tersebut apabila benar dilakukan tanpa izin, tentu perlu mendapatkan pemeriksaan dari instansi berwenang karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, perubahan kondisi aliran sungai, erosi, serta dampak terhadap keselamatan dan kepentingan masyarakat sekitar.

Selain dugaan kegiatan penambangan tanpa izin, masyarakat juga mengetahui adanya pungutan sebesar Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah) terhadap setiap truk pengangkut material yang melintas/keluar dari lokasi penambangan.

Berdasarkan informasi yang beredar dan diketahui masyarakat, uang pungutan tersebut disebut-sebut masuk atau diperuntukkan bagi pihak desa.

Oleh karena itu, kami memohon agar Pemerintah Kabupaten Jepara melakukan pemeriksaan secara objektif mengenai siapa yang melakukan pungutan, atas dasar kewenangan apa pungutan tersebut dilakukan, ke mana uang tersebut disetorkan, serta apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum dan mekanisme administrasi yang sah.

Kami juga meminta agar dugaan keterlibatan Kepala Desa Bumiharjo maupun perangkat desa dalam kegiatan penambangan dan/atau pungutan tersebut diperiksa secara transparan oleh pihak yang berwenang. Kami menegaskan bahwa hal ini kami sampaikan sebagai dugaan yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi, bukan sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran.


Kami mendapatkan informasi bahwa di beberapa wilayah lain di Kabupaten Jepara telah dilakukan pendataan maupun peninjauan lapangan oleh Tim MBLB Jepara bersama instansi terkait terhadap aktivitas pertambangan.

Namun demikian, kami mempertanyakan mengapa aktivitas penambangan di wilayah Kaliwiso, Desa Bumiharjo, Kecamatan Keling, yang diduga telah berlangsung dan diketahui masyarakat, belum mendapatkan pemeriksaan atau pendataan secara langsung sebagaimana wilayah lainnya.

Kami berharap tidak terjadi perbedaan perlakuan dalam pengawasan dan penegakan aturan terhadap kegiatan pertambangan di wilayah Kabupaten Jepara.

Apabila kegiatan di Kaliwiso tersebut memang telah memiliki izin, kami juga memohon agar pemerintah dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai status perizinan, pemegang izin, lokasi yang diperbolehkan untuk ditambang, serta kewajiban lingkungan yang harus dipenuhi oleh pihak pengelola.


Kami memohon kepada Bapak Gub agar:

Memerintahkan instansi terkait untuk segera turun langsung ke lokasi Kaliwiso, Desa Bumiharjo, Kecamatan Keling, guna melakukan pemeriksaan dan pendataan terhadap kegiatan penambangan batu/material.

Memeriksa status dan keabsahan seluruh perizinan pertambangan, lingkungan, serta izin terkait lainnya yang dimiliki oleh pihak yang melakukan kegiatan tersebut.

Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pungutan sebesar Rp40.000,- setiap truk, termasuk pihak yang melakukan pungutan dan penggunaan dana tersebut.

Melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan keterlibatan Kepala Desa dan/atau perangkat Desa Bumiharjo apabila memang terdapat keterlibatan dalam kegiatan penambangan maupun pungutan tersebut.

Memastikan apakah kegiatan penambangan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan serta aliran Kaliwiso.


Atas perhatian dan tindak lanjut Bapak Gubernur, kami sampaikan terima kasih.

Hormat kami,

Masyarakat Desa Bumiharjo

Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara


Disposisi

Jumat, 04 September 2026 - 11:38 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Selasa, 08 September 2026 - 15:57 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Laporan diterima

Progress

Kamis, 10 September 2026 - 14:39 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti laporan, bersama ini kami sampaikan informasi :

1. Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria telah datang ke lokasi pada 8 September 2026 siang hari Bersama dengan Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Kabupaten Jepara (DLH, BPKAD, DPUPR, BPKAD, Diskominfo, Satpol PP, Aparat Kecamatan Keling, Polsek Keling dan aparat Desa Bumiharjo).  

2. Setelah berkoordinasi dengan aparat Desa Bumiharjo diperoleh informasi awal bahwa berdasarkan foto citra yang dikirim oleh pelapor menyebut lokasi berada di Kali Wiso, namun setelah di lakukan pengecekan, lokasi tidak berada di Kali Wiso namun di Tepi Barat Kali Gelis.

3. Selanjutnya seluruh tim bergerak ke lokasi sesuai yang ada di screenshoot goggle earth yang dilaporkan dan di lokasi tidak dijumpai aktivitas penambangan maupun keberadaan alat berat. Dari jejak-jejak roda truk yang ada kemungkinan kegiatan penambangan telah berhenti dalam 1 sd 2 hari sebelumnya. 

4. Dari bekas alur jalan yang ada, armada truk pengangkut material tambang keluar menyeberangi sungai (Desa Bandungharjo) karena kemarau panjang menyebabkan sungai kering dan bisa dilalui armada truk.

5. Pihak aparat Desa Bumiharjo menyangkal menerima setoran Rp.40.000,- per rit. 

6. Pelaku penambangan tidak diketahui dan lahan yang ditambang adalah areal perhutani dan sebagain lahan yang telah selesai tergali sudah ditanami jagung oleh warga.



Selesai

Senin, 14 September 2026 - 07:44 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

de,mikian informasi dapat kami sampaikan, terimakasih