Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP99291019
KABUPATEN TEGAL, 17 Oct 2023
assalamualikum pa ganjar, saya sebagai wali murid SMP 01 dukuhturi kab.tegal jawa tengah. Murid baru banyak yang harus di bayar, mulai dari seragam seharga 900rb lalu ada uang pembangunan juga seharga 800rb. walaupun lewat komite tapi usul dan saran dari ketua komite ilkutin yang tahun kemarin, yang mau saya tanyakan apakan boleh ada uang pembangunan 800 rb itu di sekolah ?
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 17 Oktober 2023 - 11:53 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 18 Oktober 2023 - 08:16 WIB
Kabupaten Tegal
Terimakasih atas laporan dan partisipasinya di dalam menggunnakan lapor Gubernur sebagai kanal aduan warga Jateng. Perihal keluhan panjenengan kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Dinas Dikbud untuk dilakukan klarifikasi terkait aduan panjenengan akrena sepengetahuan kami baik komite sekolajh maupun pihak sekolah tidak diperkenankan menarik uang dari wali murid untuk pembelian seragam sekolah.
Progress
Selasa, 24 Oktober 2023 - 16:29 WIB
Kabupaten Tegal
Berdasarkan keterangan yang kami dapatkan dari Dinas Dikbud yang sudah melakukan klarifikasi dengan pihak SMPN 01 Dukuhturi Kab Tegal dapat kami sampaikan bahwasanya laporan panjenengan terkait adanya pungli di sekolah terkait disanggah mellaui surat pernyataan yang isinya adalah bahwasanya hal tersebut sudah dimusywarahkan anatar wali murid,komite sekolah dan pihak sekolah yang memnyakan bahwasanya penarikan pungutan tersebut bersifat sukarela. Adapun data dukung sebagaimana terlampir
Peraturan Pemerintah PP Nomer 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 181a dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
- Pasal 181 huruf a:
Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan
Pasal 12 huruf a:
Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah;
Selesai
Selasa, 24 Oktober 2023 - 16:29 WIB
Kabupaten Tegal
Berdasarkan keterangan yang kami dapatkan dari Dinas Dikbud yang sudah melakukan klarifikasi dengan pihak SMPN 01 Dukuhturi Kab Tegal dapat kami sampaikan bahwasanya laporan panjenengan terkait adanya pungli di sekolah terkait disanggah mellaui surat pernyataan yang isinya adalah bahwasanya hal tersebut sudah dimusywarahkan anatar wali murid,komite sekolah dan pihak sekolah yang memnyakan bahwasanya penarikan pungutan tersebut bersifat sukarela. Adapun data dukung sebagaimana terlampir
Peraturan Pemerintah PP Nomer 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 181a dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
- Pasal 181 huruf a:
Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan
Pasal 12 huruf a:
Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah;