Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP99161842
LAIN-LAIN, 03 Nov 2016
selamat malam bapak ganjar, saya cuma mau mengungkapkan jeritan para pegawai harian lepas (PHL), okelah bapak brantas semua instansi yang melakukan pungli, tetapi saya sebagai pegawai PHL bagian IT dsuatu Instansi mendapat imbasnya. dengan adanya pembrantasan pungli kami para PHL tidak mendapat bayaran. mencari kerja sekarang susah pak. mohon untuk dipikirkan nasib para PHL yang bekerja di instansi2 yang melayani masyarakat. tolong pikirkan nasib PHL yang bener2 bekerja. karena tanpa PHL instansi pelayanan masyarakat tidak akan berjalan lancar.
Disposisi
Jumat, 04 November 2016 - 05:28 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 04 November 2016 - 06:51 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Selesai
Selasa, 08 November 2016 - 06:56 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Karena Berdasar PP nomor 56 Tahun 2012 Ayat 8 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 yang dengan gamblang menyatakan "Sejak ditetapkannya peraturan ini, semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenis; kecuali ditetapkan dengan peraturan pemerintah"
Peraturan Perundang-Undangan yang menjadi Dasar kami...
Demikian harap Maklum dan TETAP SEMANGAT