Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP99098017

Rincian Aduan

LGWP99098017

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
10 Mar 2026
0 ditandai


PERIHAL: DESAKAN PENERTIBAN DAN PEMASANGAN STIKER IDENTITAS PADA KENDARAAN DINAS SEKRETARIAT DPRD KOTA SEMARANG NOPOL H-1657-XA

Kepada Yth.

Inspektorat Kota Semarang

Sekretariat DPRD Kota Semarang

di Tempat

Dengan hormat,

Melalui pengaduan masyarakat ini, kami menyampaikan desakan penertiban terhadap kendaraan dinas milik Sekretariat DPRD Kota Semarang dengan rincian:

Jenis Kendaraan : Mitsubishi Xpander Cross

Nomor Polisi : H-1657-XA

Plat Dasar : Merah (Kendaraan Dinas Pemerintah)

Instansi : Sekretariat DPRD Kota Semarang

Berdasarkan hasil pengamatan masyarakat, kendaraan dinas tersebut tidak menampilkan identitas instansi secara jelas pada body luar kendaraan, sehingga tidak dapat dikenali publik sebagai kendaraan resmi pemerintah daerah.

Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengamanan administratif aset daerah dan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kendaraan dinas karena sulit diawasi masyarakat.

Padahal sesuai prinsip pengelolaan Barang Milik Daerah:

  • Aset pemerintah wajib dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel.
  • Kendaraan dinas harus mudah diidentifikasi sebagai milik instansi pemerintah.
  • Pengawasan publik merupakan bagian dari kontrol penggunaan aset yang bersumber dari APBD.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami MEMINTA DAN MENDESAK SECARA TEGAS agar:

✅ Kendaraan dinas H-1657-XA segera dipasangi stiker permanen identitas instansi.

✅ Stiker memuat logo resmi dan nama Sekretariat DPRD Kota Semarang.

✅ Dipasang pada sisi kanan, kiri, dan belakang kendaraan dengan ukuran yang mudah terbaca dari jarak wajar.

✅ Tidak menggunakan stiker kecil atau identitas tersembunyi yang sulit dilihat publik.

Kami juga meminta:

  1. Inspektorat Kota Semarang melakukan pengawasan dan evaluasi kepatuhan pengelolaan kendaraan dinas.
  2. Dilakukan penertiban menyeluruh terhadap kendaraan dinas yang tidak memiliki identitas instansi.
  3. Disampaikan dokumentasi foto pemasangan stiker sebagai bukti tindak lanjut nyata, bukan sekadar jawaban administratif.

Perlu ditegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset yang dibiayai dari pajak rakyat, sehingga identitas instansi wajib terlihat jelas dan tidak boleh disamarkan.

Apabila permintaan ini tidak ditindaklanjuti, maka pengaduan akan diteruskan kepada lembaga pengawas yang berwenang sebagai bagian dari pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan aset daerah.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian serius dan segera dilaksanakan.

Hormat kami,

Masyarakat Peduli Aset Negara


Disposisi

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:36 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - SEKRETARIAT DPRD

Progress

Selasa, 17 Maret 2026 - 07:48 WIB

Kota Semarang

Terimakasih atas masukanya akan kami koordinasikan dengan pimpinan

Selesai

Selasa, 17 Maret 2026 - 07:52 WIB

Kota Semarang

Akan diproses dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan