PERIHAL: DESAKAN PENERTIBAN DAN PEMASANGAN STIKER IDENTITAS PADA KENDARAAN DINAS SEKRETARIAT DPRD KOTA SEMARANG NOPOL H-1657-XA
Kepada Yth.
Inspektorat Kota Semarang
Sekretariat DPRD Kota Semarang
di Tempat
Dengan hormat,
Melalui pengaduan masyarakat ini, kami menyampaikan desakan penertiban terhadap kendaraan dinas milik Sekretariat DPRD Kota Semarang dengan rincian:
Jenis Kendaraan : Mitsubishi Xpander Cross
Nomor Polisi : H-1657-XA
Plat Dasar : Merah (Kendaraan Dinas Pemerintah)
Instansi : Sekretariat DPRD Kota Semarang
Berdasarkan hasil pengamatan masyarakat, kendaraan dinas tersebut tidak menampilkan identitas instansi secara jelas pada body luar kendaraan, sehingga tidak dapat dikenali publik sebagai kendaraan resmi pemerintah daerah.
Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengamanan administratif aset daerah dan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kendaraan dinas karena sulit diawasi masyarakat.
Padahal sesuai prinsip pengelolaan Barang Milik Daerah:
- Aset pemerintah wajib dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel.
- Kendaraan dinas harus mudah diidentifikasi sebagai milik instansi pemerintah.
- Pengawasan publik merupakan bagian dari kontrol penggunaan aset yang bersumber dari APBD.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami MEMINTA DAN MENDESAK SECARA TEGAS agar:
✅ Kendaraan dinas H-1657-XA segera dipasangi stiker permanen identitas instansi.
✅ Stiker memuat logo resmi dan nama Sekretariat DPRD Kota Semarang.
✅ Dipasang pada sisi kanan, kiri, dan belakang kendaraan dengan ukuran yang mudah terbaca dari jarak wajar.
✅ Tidak menggunakan stiker kecil atau identitas tersembunyi yang sulit dilihat publik.
Kami juga meminta:
- Inspektorat Kota Semarang melakukan pengawasan dan evaluasi kepatuhan pengelolaan kendaraan dinas.
- Dilakukan penertiban menyeluruh terhadap kendaraan dinas yang tidak memiliki identitas instansi.
- Disampaikan dokumentasi foto pemasangan stiker sebagai bukti tindak lanjut nyata, bukan sekadar jawaban administratif.
Perlu ditegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset yang dibiayai dari pajak rakyat, sehingga identitas instansi wajib terlihat jelas dan tidak boleh disamarkan.
Apabila permintaan ini tidak ditindaklanjuti, maka pengaduan akan diteruskan kepada lembaga pengawas yang berwenang sebagai bagian dari pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan aset daerah.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian serius dan segera dilaksanakan.
Hormat kami,
Masyarakat Peduli Aset Negara