Perihal: Tuntutan Penjatuhan Sanksi, Penegakan Hukum, Transparansi Dokumen, dan Penertiban Permanen Kendaraan Dinas
Menindaklanjuti jawaban atas aduan LGWP96510781 https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP96510781.html
terkait kendaraan dinas Nopol H 1518 XA, saya menyampaikan bahwa pengembalian plat merah tidak menghapus fakta bahwa telah terjadi penggantian plat menjadi putih sebelumnya.
Peristiwa tersebut telah terjadi dan telah dikoreksi setelah aduan disampaikan. Dengan demikian, tindakan penggantian plat kendaraan dinas bukan lagi dugaan, melainkan fakta yang memerlukan pertanggungjawaban administratif dan penegakan aturan.
DASAR HUKUM1️⃣ UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2️⃣ PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Kendaraan dinas adalah Barang Milik Daerah (BMD) yang penggunaannya wajib taat hukum dan tertib administrasi.
TUNTUTANSehubungan dengan itu, saya secara tegas menuntut:
1️⃣ Penjatuhan Sanksi Disiplin ASNPengembalian plat merah bukanlah bentuk penyelesaian, melainkan koreksi atas pelanggaran yang telah terjadi.
2️⃣ Penegakan Hukum oleh SatlantasSaya menuntut agar pimpinan OPD terkait berkoordinasi dengan Satlantas Polrestabes Semarang untuk:
Pejabat publik tidak boleh mendapatkan perlakuan khusus dalam penegakan aturan lalu lintas.
3️⃣ Pencabutan dan Evaluasi Fasilitas Kendaraan DinasSaya meminta agar dilampirkan:
- Surat Perintah Pemeriksaan
- Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
- Rekomendasi dan hasil pemeriksaan Inspektorat
- Putusan sidang disiplin ASN
- Surat koordinasi dengan Satlantas
- Bukti administrasi penindakan (surat tilang apabila telah diterbitkan)
- Dokumen evaluasi fasilitas kendaraan dinas
Dokumentasi tersebut merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
PENERTIBAN PERMANEN IDENTITAS KENDARAAN DINASSebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi lagi penyamaran identitas kendaraan dinas, saya secara tegas meminta:
Kebijakan ini sebaiknya diterapkan sebagai standar bagi seluruh kendaraan dinas agar identitasnya transparan dan memudahkan pengawasan rakyat terhadap penggunaan aset daerah.
PENEGASAN AKHIRSebagai aparatur negara, ASN wajib menjadi teladan dalam ketaatan hukum. Pelanggaran sekecil apa pun terhadap penggunaan fasilitas negara tidak boleh dinormalisasi.
Saya meminta agar seluruh tuntutan di atas ditindaklanjuti secara konkret dan terdokumentasi. Apabila tidak dilakukan secara komprehensif, saya akan menggunakan mekanisme pengawasan eksternal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan tindakan tegas.