Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP99049603

Rincian Aduan

LGWP99049603

Verifikasi Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
17 Feb 2026
0 ditandai


TINDAK LANJUT ATAS ADUAN LGWP96510781 https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP96510781.html

Perihal: Tuntutan Penjatuhan Sanksi, Penegakan Hukum, Transparansi Dokumen, dan Penertiban Permanen Kendaraan Dinas

Menindaklanjuti jawaban atas aduan LGWP96510781 https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP96510781.html

terkait kendaraan dinas Nopol H 1518 XA, saya menyampaikan bahwa pengembalian plat merah tidak menghapus fakta bahwa telah terjadi penggantian plat menjadi putih sebelumnya.

Peristiwa tersebut telah terjadi dan telah dikoreksi setelah aduan disampaikan. Dengan demikian, tindakan penggantian plat kendaraan dinas bukan lagi dugaan, melainkan fakta yang memerlukan pertanggungjawaban administratif dan penegakan aturan.

DASAR HUKUM

1️⃣ UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

  • Pasal 68 ayat (1) dan (2)
  • Setiap kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Polri.
  • Pasal 280
  • Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Polri dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
  • 2️⃣ PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

  • Pasal 3 huruf f
  • PNS wajib menjaga dan menggunakan barang milik negara dengan sebaik-baiknya.
  • Pasal 4 huruf d
  • PNS dilarang menyalahgunakan wewenang.
  • Kendaraan dinas adalah Barang Milik Daerah (BMD) yang penggunaannya wajib taat hukum dan tertib administrasi.

    TUNTUTAN

    Sehubungan dengan itu, saya secara tegas menuntut:

    1️⃣ Penjatuhan Sanksi Disiplin ASN
  • Inspektorat Kota Semarang segera melakukan pemeriksaan formal.
  • BKPP Kota Semarang melaksanakan sidang disiplin ASN terhadap pengguna kendaraan dinas tersebut.
  • Dijatuhkan sanksi disiplin sesuai PP 94 Tahun 2021 atas penyalahgunaan fasilitas negara.
  • Pengembalian plat merah bukanlah bentuk penyelesaian, melainkan koreksi atas pelanggaran yang telah terjadi.

    2️⃣ Penegakan Hukum oleh Satlantas

    Saya menuntut agar pimpinan OPD terkait berkoordinasi dengan Satlantas Polrestabes Semarang untuk:

  • Melakukan proses penindakan sesuai Pasal 280 UU LLAJ
  • Menerbitkan surat tilang sebagai bentuk penegakan hukum yang setara di hadapan hukum
  • Pejabat publik tidak boleh mendapatkan perlakuan khusus dalam penegakan aturan lalu lintas.

    3️⃣ Pencabutan dan Evaluasi Fasilitas Kendaraan Dinas
  • Dilakukan evaluasi menyeluruh atas pemberian fasilitas kendaraan dinas kepada yang bersangkutan.
  • Kendaraan dinas ditarik sementara selama proses pemeriksaan.
  • Dilakukan peninjauan ulang kelayakan yang bersangkutan sebagai pemegang fasilitas kendaraan dinas.
  • 4️⃣ Permintaan Dokumentasi Resmi

    Saya meminta agar dilampirkan:

    1. Surat Perintah Pemeriksaan
    2. Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
    3. Rekomendasi dan hasil pemeriksaan Inspektorat
    4. Putusan sidang disiplin ASN
    5. Surat koordinasi dengan Satlantas
    6. Bukti administrasi penindakan (surat tilang apabila telah diterbitkan)
    7. Dokumen evaluasi fasilitas kendaraan dinas

    Dokumentasi tersebut merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas kepada publik.

    PENERTIBAN PERMANEN IDENTITAS KENDARAAN DINAS

    Sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi lagi penyamaran identitas kendaraan dinas, saya secara tegas meminta:

  • Kendaraan dinas Nopol H 1518 XA dipasang stiker permanen bertuliskan nama instansi secara jelas dan terbaca, disertai logo resmi Pemerintah Kota Semarang.
  • Stiker dipasang pada body samping kiri dan kanan kendaraan serta kaca belakang, sehingga mudah terlihat masyarakat.
  • Penandaan bersifat permanen dan tidak mudah dilepas.
  • Kebijakan ini sebaiknya diterapkan sebagai standar bagi seluruh kendaraan dinas agar identitasnya transparan dan memudahkan pengawasan rakyat terhadap penggunaan aset daerah.

    PENEGASAN AKHIR

    Sebagai aparatur negara, ASN wajib menjadi teladan dalam ketaatan hukum. Pelanggaran sekecil apa pun terhadap penggunaan fasilitas negara tidak boleh dinormalisasi.

    Saya meminta agar seluruh tuntutan di atas ditindaklanjuti secara konkret dan terdokumentasi. Apabila tidak dilakukan secara komprehensif, saya akan menggunakan mekanisme pengawasan eksternal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan tindakan tegas.


    Disposisi

    Selasa, 17 Februari 2026 - 17:23 WIB

    Admin Gubernuran

    Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

    Verifikasi

    Selasa, 17 Februari 2026 - 18:30 WIB

    Kota Semarang

    Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - BADAN PENDAPATAN DAERAH