Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP99049530
KABUPATEN BANYUMAS, 16 Apr 2020
Assalamualaikum Pak, mengulang laporan saya terdahulu yang belum juga mendapat tanggapan, mohon maaf apabila saya mengganggu dan tidak sopan sudah mengirim pesan ke Bapak. Mengenai kebijakan Bapak untuk Guru yang work from home, apakah untuk kebijakan piket bagi Guru yang WFH itu diwajibkan Pak? Apakah ada kebijakan dari Bapak untuk Guru WFH diperbolehkan tidak melaksanakan piket apabila posisi kedudukan jauh dari sekolah tempat bekerja? Apakah ada sanksi apabila izin tidak melaksanakan piket tersebut? Sedikit cerita Pak, Ibu saya adalah guru di salah satu SMK di Wanareja, dan tinggal di Purwokerto dimana setiap hari perjalanan ditempuh menggunakan Bus Umum selama 2,5 - 3 jam. Beliau akan pensiun bulan depan, dan mendapatkan jadwal piket saat pandemi ini yang mengharuskan beliau berangkat menggunakan kendaraan umum karena kami anak-anak beliau tidak dapat mengantarkan karena tinggal di kota lain. Ibu saya dengan penuh integritas ingin menuntaskan kewajiban piketnya walaupun kami sudah menyampaikan kekhawatiran kami. Mohon maaf atas ketidak sopanan saya,besar harapan saya mendapat perhatian dan balasan dari Bapak.
Disposisi
Kamis, 16 April 2020 - 21:55 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 23 April 2020 - 14:34 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Selesai
Kamis, 23 April 2020 - 14:38 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN