Kepada Yth. Dinas Pendidikan Kota Semarang. Mohon untuk memberikan LARANGAN bukan hanya himbauan kepada Sekolah-sekolah. "DILARANG" untuk menjual kain seragam untuk siswa baru karena harganya yang biasanya jauh lebih mahal dari pada beli yang sudah jadi. Biasanya harga kainnya saja masih lebih mahal dari pakaian yang sudah jadi. Belum lagi biaya untuk menjahit. Terima kasih.
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP99037799
Disposisi
Jumat, 19 Juni 2026 - 22:01 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Minggu, 21 Juni 2026 - 16:12 WIBKota Semarang
Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan :
- DINAS PENDIDIKAN
Progress
Senin, 22 Juni 2026 - 18:56 WIBKota Semarang
Selamat sore, terima kasih atas apresiasi dan perhatiannya. Terkait dengan seragam sekolah, dari Dinas Pendidikan Kota Semarang tidak pernah mewajibkan untuk membeli di sekolah. Jadi, silakan bisa membeli di luar sekolah.
Selesai
Senin, 29 Juni 2026 - 08:43 WIBKota Semarang
Selamat pagi, terkait dengan hal tersebut perlu kami sampaikan bahwa dari Dinas Pendidikan Kota Semarang telah menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Nomor B/1115/400.3/VI/2026 tentang Petunjuk Operasional SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 pada pasal 12 sampai 14 yang dapat dilihat melalui tautan berikut: https://spmb.semarangkota.go.id/assets/content_upload/files/LAMPIRAN%207%20-%20SK%20KEPKADIN%20SPMB%202026.pdf
Kemudian keputusan tersebut diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam bagi Murid Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.