Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP99037799

Rincian Aduan

LGWP99037799

Selesai Public
KOTA SEMARANG
19 Jun 2026
1 ditandai

Kepada Yth. Dinas Pendidikan Kota Semarang. Mohon untuk memberikan LARANGAN bukan hanya himbauan kepada Sekolah-sekolah. "DILARANG" untuk menjual kain seragam untuk siswa baru karena harganya yang biasanya jauh lebih mahal dari pada beli yang sudah jadi. Biasanya harga kainnya saja masih lebih mahal dari pakaian yang sudah jadi. Belum lagi biaya untuk menjahit. Terima kasih.

Disposisi

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:12 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - DINAS PENDIDIKAN

Progress

Senin, 22 Juni 2026 - 18:56 WIB

Kota Semarang

Selamat sore, terima kasih atas apresiasi dan perhatiannya. Terkait dengan seragam sekolah, dari Dinas Pendidikan Kota Semarang tidak pernah mewajibkan untuk membeli di sekolah. Jadi, silakan bisa membeli di luar sekolah.

Selesai

Senin, 29 Juni 2026 - 08:43 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi, terkait dengan hal tersebut perlu kami sampaikan bahwa dari Dinas Pendidikan Kota Semarang telah menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Nomor B/1115/400.3/VI/2026 tentang Petunjuk Operasional SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 pada pasal 12 sampai 14 yang dapat dilihat melalui tautan berikut: https://spmb.semarangkota.go.id/assets/content_upload/files/LAMPIRAN%207%20-%20SK%20KEPKADIN%20SPMB%202026.pdf Kemudian keputusan tersebut diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam bagi Murid Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.