Rincian Aduan : LGWP99017358

Selesai Public

KABUPATEN BANYUMAS, 26 Dec 2020

Sesuai dg Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/Kabupaten/Kota), dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia, Dengan adanya Surat Edaran tersebut mohon sekiranya Pemda Kabupaten Banyumas melakukan pendataan terhadap ASN yang mudik/melakukan perjalanan luar kota dan wajib melakukan Rapid saat masuk kantor. karena kami melihat masih sangat banyak ASN yang mudik/melakukan perjalanan luar kota. Mohon cek secara detail dan lakukan evaluasi mendetail, jangan sampai lolos kembali. Terimkasih

0 Orang Menandai Aduan Ini