Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP99015974
Rincian Aduan
LGWP99015974
Selesai
Public
Saya kerja di PT. Coca Cola Amatil Indonesia Semarang plant ....yang saya laporkan Management perusahaan tidak dapat memenuhi perundang undangan yang ada ttg struktur skala upah dgn dasar
1. Pp 78/2015
2. Permenaker no 1/2017
3. UUTK no 13/2003 psl 88 ayt 3.i dan psl 92 ayat 1
yang terjadi di perusahaan Coca cola Semarang terjadi struktur dan skala upah yang tidak jelas dan tidak di komunikasikan secara personal kepada karyawan .
Terjadi juga DESKRIMINASI UPAH yang sangat mencolok di perusahaan .
SEMOGA DAPAT DI TINDAK LANJUTI ....AAMIIN AAMIIN
Disposisi
Senin, 27 Januari 2020 - 08:22 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Rabu, 29 Januari 2020 - 10:30 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terimakasih, Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti.
Progress
Rabu, 29 Januari 2020 - 16:20 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Kasus norma ketenagakerjaan di PT. Coca Cola Amatil Indonesia telah ditangani dengan hasil :
- Menurut keterangan dari pihak managemen, Struktur dan Skala Upah sudah dibuat secara terpusat di Jakarta.
- Struktur dan Skala Upah tersebut berupa Surat Keputusan Dewan Direksi yang tertanda tangani. Dokumen tersebut bersifat rahasia, dan setiap penyebaran dan/atau pemberitahuan harus mendapatkan izin tertulis dari Presiden Direktur PT. Coca Cola Amatil Indonesia dan Direktur HR & IT.
- Pemberitahuan Struktur dan Skala Upah hanya dilakukan oleh Direktur HR & IT kepada pekerja bersifat perorangan dan rahasia dan hanya Struktur dan Skala Upah pada Golongan Jabatan sesuai dengan jabatan pekerja yang bersangkutan.
- Terdapat surat Pengumuman Struktur dan Skala Upah yang ditujukan kepada Pengurus Serikat Pekerja PUK SPSI RTMM ditanda-tangani Head of HR Operations yang isinya :
- Struktur dan Skala Upah telah dilaporkan dan mendapatkan bukti lapor dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
- Pemberitahuan Struktur dan Skala Upah kepada karyawan dilakukan secara perorangan dan tidak dapat diwakilkan kepada pihak lain.
- Bagi pengurus maupun pekerja yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi HR Manager di unit operasi masing-masing.
Selesai
Rabu, 29 Januari 2020 - 16:20 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai