Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP99015413

Rincian Aduan

LGWP99015413

Selesai Public
KABUPATEN KUDUS
20 Mar 2024
0 ditandai
Ini adalah sekolah negeri tapi kenapa masih ada uang gedung mengatasnamakan sumbangan pengembangan madrasah,dan nominalnya tidak sedikit,10jt,dan biaya seragam pak,tolong pak kami rakyat kecil pun ingin mengenyam pendidikan yang lebih baik,padahal ini di sekolah NEGERI

Disposisi

Rabu, 20 Maret 2024 - 08:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Selasa, 26 Maret 2024 - 07:36 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assalamu'alaikum Wr. Wb.


Terima kasih atas laporan anda, akan kami tindak lanjuti dengan pihak terkait. Sekian dan terima kasih.


Wassalamu'alaikum Wr.Wb

Progress

Kamis, 04 April 2024 - 08:00 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assalamu'alaikum Wr. Wb.


Berikut ini kami sampaikan hasil tindak lanjut dengan Komite Madrasah MAN 1 kudus bahwa kami sampaikan perbedaan madrasah dengan sekolah. Madrasah adalah lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama RI, sehingga dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya akan selalu berpedoman kebijakan central Kementerian Agama RI sedangkan Sekolah adalah lembaga pendidikan di bawah kewenangan dan kendali Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang kebijakannya sudah di desentralisasikan untuk SMAN dan SMKN kebijakan tercentral di Provinsi. Sekian dan terima kasih.


Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

Selesai

Kamis, 04 April 2024 - 08:01 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Berikut ini kami sampaikan hasil tindak lanjut dengan Komite Madrasah MAN 1 kudus bahwa kami sampaikan perbedaan madrasah dengan sekolah. Madrasah adalah lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama RI, sehingga dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya akan selalu berpedoman kebijakan central Kementerian Agama RI sedangkan Sekolah adalah lembaga pendidikan di bawah kewenangan dan kendali Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang kebijakannya sudah di desentralisasikan untuk SMAN dan SMKN kebijakan tercentral di Provinsi. Sekian dan terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr.Wb.