Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP98983522
Rincian Aduan
LGWP98983522
Lampiran
Topik
Disposisi
Senin, 23 September 2024 - 19:34 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 24 September 2024 - 07:23 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Selasa, 24 September 2024 - 07:23 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Selasa, 24 September 2024 - 11:30 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Sehubungan dengan kenaikan harga LPG 3 kg di wilayah Provinsi Jawa Tengah, perlu kami sampaikan bahwa pada tanggal 22 Agustus 2024, Pj. Gubernur Jawa Tengah, melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 540/20 Tahun 2024, telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru LPG Tabung 3 kg pada titik serah sub penyalur/pangkalan di wilayah Provinsi Jawa Tengah, sebesar Rp. 18.000.
Harga Eceran Tertinggi (HET) tabung LPG 3 kg di pangkalan adalah harga yang diterima konsumen, dan apabila terjadi penjualan di atas HET oleh pangkalan, maka pangkalan tersebut akan dikenai sanksi administrasi dan pemberhentian penyaluran.
Kami menghimbau kepada masyarakat untuk membeli tabung LPG 3 kg di pangkalan-pangkalan resmi untuk mendapatkan harga sesuai HET.
Selanjutnya mengenai adanya dugaan penyimpangan terkait penjualan tabung LPG 3 kg yang tidak sesuai aturan, kami akan tindak lanjuti dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan masyarakat bisa melaporkan pangkalan ke institusi terkait yg tertera lapor di papan nama indentitas pangakalan. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINDAGKOP UKM)