Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP98950932

Rincian Aduan

LGWP98950932

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN DEMAK
26 Jan 2023
0 ditandai
Terkait keterlambatan pelantikan perangkat Desa prampelan Karena Kepala Desa menunggu rekom / disposisi dari pemerintah kabupaten Demak. Mohon Di perjelas pak gubernur. Trimakasih

Disposisi

Kamis, 26 Januari 2023 - 10:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Kamis, 26 Januari 2023 - 11:18 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi

Progress

Kamis, 26 Januari 2023 - 11:18 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Selasa, 31 Januari 2023 - 19:38 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi informasi. Kami sampaikan kepada pengaduan bahwa terkait pelantikan perangkat desa menjadi kewenangan pemerintah desa sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam hal rekomendasi Pemerintah dari Kabupaten Demak masih dalam kajian dan telaah lebih lanjut, dikarenakan seleksi/ujian pengisian perangkat desa yang bersangkutan telah dilaksanakan tahun 2018 silam & tidak dilakukan pelantikan oleh Kepala Desa periode 2016-2022 dengan berbagai pertimbangan diantaranya Hasil Reviu dari Inspektorat. Saat ini Kepala Desa Prampelan telah berganti, tentunya ada missing link yang perlu diperhatikan. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINPERMADES P2KB)