Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP98950932
Rincian Aduan
LGWP98950932
Selesai
Public
Lampiran
Terkait keterlambatan pelantikan perangkat Desa prampelan Karena Kepala Desa menunggu rekom / disposisi dari pemerintah kabupaten Demak. Mohon Di perjelas pak gubernur. Trimakasih
Disposisi
Kamis, 26 Januari 2023 - 10:28 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Kamis, 26 Januari 2023 - 11:18 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi
Progress
Kamis, 26 Januari 2023 - 11:18 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Selasa, 31 Januari 2023 - 19:38 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi informasi. Kami sampaikan kepada pengaduan bahwa terkait pelantikan perangkat desa menjadi kewenangan pemerintah desa sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam hal rekomendasi Pemerintah dari Kabupaten Demak masih dalam kajian dan telaah lebih lanjut, dikarenakan seleksi/ujian pengisian perangkat desa yang bersangkutan telah dilaksanakan tahun 2018 silam & tidak dilakukan pelantikan oleh Kepala Desa periode 2016-2022 dengan berbagai pertimbangan diantaranya Hasil Reviu dari Inspektorat. Saat ini Kepala Desa Prampelan telah berganti, tentunya ada missing link yang perlu diperhatikan. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINPERMADES P2KB)