Selasa, 25 Agustus 2020 - 12:35 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti pengaduan masyarakat an. LAPK Mangkunegaran Kendal melalui laporgub.jatengprov.go.id tanggal 23 Agustus 2020 terkait penambangan ilegal di Desa Beji, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, dengan hormat kami laporkan sebagai berikut :
1. Hasil Penertiban Lapangan :
a. Penertiban dilakukan oleh Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara pada tanggal 24 Agustus 2020, sebelumnya telah berkoordinasi dengan Polres Batang, namun Tim Polres sedang ada kegiatan lain dan mempersilahkan Tim Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah untuk ke lokasi;
b. Lokasi kegiatan PETI berada di Desa Posong, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, tepatnya di sekitar sempadan sungai Kaliboyo, pada posisi koordinat 6° 57' 50,59" Lintang Selatan dan 109° 48' 28,65" Bujur Timur, dengan penanggungjawab atas nama Sdr. Solichin warga Desa Dlimas, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang;
a. Desa Beji merupakan salah satu desa yang dilalui sebagai akses jalan keluar masuk dump truck pengangkut material PETI.
b. Komoditas yang ditambang adalah batuan andesit dengan jumlah tenaga kerja +/- 4 orang, dilakukan secara mekanis menggunakan excavator sejumlah 1 (satu) unit merk Sumitomo tipe SH210 warna kuning, jumlah dump truck yang saat itu berada di lokasi sebanyak +/- 10 (sepuluh) unit dengan kapasitas 6 m3;
c. Berdasarkan hasil wawancara dengan Sdr. Solichin disampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dengan mengatasnamakan warga yang meminta perataan atas lahannya untuk dijadikan area persawahan setelah diambil material batunya, telah berlangsung sejak awal bulan Agustus 2020 dengan kapasitas produksi sebesar +/- 20 - 35 rit/hari;
d. Karena telah melanggar Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku maka dilakukan penertiban berupa pengehentian kegiatan, pengeluaran excavator dan dump truck dari lokasi kegiatan serta dilengkapi dengan pembuatan Berita Acara penertiban pertambangan tanpa izin (PETI).
2. Sebagai tindak lanjut dari penghentian kegiatan PETI tersebut di atas, akan diberikan surat peringatan tertulis kepada pelaku dan surat kepada Dirkrimsus Polda Jawa Tengah untuk dapat dilakukan tindakan hukum sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku apabila mengulangi kembali kegiatan PETI dikemudian hari.