Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP98844645
Rincian Aduan
LGWP98844645
Selesai
Public
Saya kerja di PT Trisakti Mustika Graphika, dr pertama covid WFH, dan sekarang sudah tidak d pekerjakan lagi, tetapi tidak ad kejelasan d PHK, dan sudah tidak dpt hak2 saya, BPJS Ketenagakerjaan tidak dibayarkan, dan tidak bisa d ambil karna pihak pabrik ad tunggakan, sudah lapor DEPNAKER, sudah mediasi sampe DEPNAKER bosen, tetapi kesepakatan masih d langgar pabrik, untuk mendapatkan hak2 saya harus gimana? Kalo memang hukum ini adil coba buktikan? Melalui portal ini
Disposisi
Selasa, 20 Februari 2024 - 08:29 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Rabu, 21 Februari 2024 - 09:23 WIBKota Semarang
Laporan anda sudah terverifikasi
Progress
Jumat, 23 Februari 2024 - 12:27 WIBKota Semarang
Terima Kasih atas laporannya akan kami sampaikan ke pihak terkait untuk segera ditindak lanjuti
Selesai
Jumat, 23 Februari 2024 - 12:29 WIBKota Semarang
Bahwa atas penyelesaian perselisihan hubungan industrial PT Trisakti Mustika Graphika sudah berakhir di tingkat mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, dan atas perselisihan tersebut telah dikeluarkan surat anjuran penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Dan sesuai Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dalam hal tidak terjadi kesepakatan di tingkat mediasi, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan/upaya hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial guna mendapatkan penetapan eksekusi.
Demikian tanggapan kami. Terima kasih