Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP98798475
Rincian Aduan
LGWP98798475
Selesai
Public
Lampiran
Izin melaporkan untuk penggunaan speaker mushola di Jl.Teuku Umar 2 Mangunjiwan Demak yang tidak sesuai dengan fugsinya yaitu menggunakan speaker luar digunakan selain adzan sampai waktu yang lama dan sangat kencang sedangkan hal tersebut tidak sesuai dengan aturan kemenag. Mohon untuk pengaturan penggunaan speaker luar selain adzan agar bisa ditertibkan karena hal tersebut mengganggu masyarakat yang lain
Disposisi
Minggu, 26 Januari 2025 - 14:45 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Senin, 27 Januari 2025 - 20:53 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Senin, 27 Januari 2025 - 20:54 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Selasa, 28 Januari 2025 - 05:37 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Terkait aduan tersebut dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :Sesuai SE Menag No. 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musholla bertujuan agar masyarakat tahu sudah saatnya masuk waktu sholat. Namun dalam pelaksanaanya harus mengikuti SE tersebut yakni:1. Jumatan dan subuh maksimal 10 menit sebelum adzan; 2. Selain itu maksimal 5 menit sebelum adzan;3. Volume harus standard dan wajar. Ini diatur dalam rangka untuk saling menghormati, menghargai dan toleransi.Terkait aduan tersebut Insya Allah kita akan segera cek ke lokasi. Demikian untuk menjadikan maklum. (KEMENAG DEMAK)