Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP98777364

Rincian Aduan

LGWP98777364

Selesai Public
KOTA SEMARANG
07 Dec 2023
1 ditandai
SK Gubernur Jateng nomor 974.5/36 Tahun 2023 tentang penyesuaian tarif ASK sudah ditetapkan dan sudah ditanda tangani Gubernur pada tanggal 15 november 2023, namun sampai saat ini belum dilaksanakan oleh semua aplikator transportasi online Grab, Gojek, Maxim. Mohon perhatian nya untuk segera ditindak lanjuti.

Disposisi

Kamis, 07 Desember 2023 - 07:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Verifikasi

Kamis, 07 Desember 2023 - 09:02 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Terima kasih. Implementasi SK Gub tentang Tarif ASK di Jateng tahun 2023 telah kami sampaikan kepada aplikator maupun para mitra, untuk segera dilaksanakan. Namun sampai saat ini masih belum dilaksanakan dengan alasan a.l :

1. pada pada saat ini order (demand) masih sangat rendah utk ASK sehingga ada kekhawatiran jika tarif disesuaikan dengan SK Gub (lebih tinggi dari tarif saat ini) maka masyarakat akan beralih ke kend pribadi/moda lain yg lebih murah;

2. Uji coba oleh aplikator sudah dilaksanakan pada beberapa lokasi, namun secara resmi belum melaporkan hasilnya. Info sementara Demand turun sekitar 35%. Namun menurut kami belum bisa mewakili untuk wilayah Jateng.

Kami masih menunggu laporan resmi dari aplikator dan mitra. 

Terima kasih

Progress

Kamis, 07 Desember 2023 - 09:02 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Terima kasih. Implementasi SK Gub tentang Tarif ASK di Jateng tahun 2023 telah kami sampaikan kepada aplikator maupun para mitra, untuk segera dilaksanakan. Namun sampai saat ini masih belum dilaksanakan dengan alasan a.l :

1. pada pada saat ini order (demand) masih sangat rendah utk ASK sehingga ada kekhawatiran jika tarif disesuaikan dengan SK Gub (lebih tinggi dari tarif saat ini) maka masyarakat akan beralih ke kend pribadi/moda lain yg lebih murah;

2. Uji coba oleh aplikator sudah dilaksanakan pada beberapa lokasi, namun secara resmi belum melaporkan hasilnya. Info sementara Demand turun sekitar 35%. Namun menurut kami belum bisa mewakili untuk wilayah Jateng.

Kami masih menunggu laporan resmi dari aplikator dan mitra. 

Terima kasih

Selesai

Kamis, 07 Desember 2023 - 09:02 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Terima kasih. Implementasi SK Gub tentang Tarif ASK di Jateng tahun 2023 telah kami sampaikan kepada aplikator maupun para mitra, untuk segera dilaksanakan. Namun sampai saat ini masih belum dilaksanakan dengan alasan a.l :

1. pada pada saat ini order (demand) masih sangat rendah utk ASK sehingga ada kekhawatiran jika tarif disesuaikan dengan SK Gub (lebih tinggi dari tarif saat ini) maka masyarakat akan beralih ke kend pribadi/moda lain yg lebih murah;

2. Uji coba oleh aplikator sudah dilaksanakan pada beberapa lokasi, namun secara resmi belum melaporkan hasilnya. Info sementara Demand turun sekitar 35%. Namun menurut kami belum bisa mewakili untuk wilayah Jateng.

Kami masih menunggu laporan resmi dari aplikator dan mitra. 

Terima kasih