Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP98777364
KOTA SEMARANG, 07 Dec 2023
SK Gubernur Jateng nomor 974.5/36 Tahun 2023 tentang penyesuaian tarif ASK sudah ditetapkan dan sudah ditanda tangani Gubernur pada tanggal 15 november 2023, namun sampai saat ini belum dilaksanakan oleh semua aplikator transportasi online Grab, Gojek, Maxim. Mohon perhatian nya untuk segera ditindak lanjuti.
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 07 Desember 2023 - 07:43 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 07 Desember 2023 - 09:02 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Terima kasih. Implementasi SK Gub tentang Tarif ASK di Jateng tahun 2023 telah kami sampaikan kepada aplikator maupun para mitra, untuk segera dilaksanakan. Namun sampai saat ini masih belum dilaksanakan dengan alasan a.l :
1. pada pada saat ini order (demand) masih sangat rendah utk ASK sehingga ada kekhawatiran jika tarif disesuaikan dengan SK Gub (lebih tinggi dari tarif saat ini) maka masyarakat akan beralih ke kend pribadi/moda lain yg lebih murah;
2. Uji coba oleh aplikator sudah dilaksanakan pada beberapa lokasi, namun secara resmi belum melaporkan hasilnya. Info sementara Demand turun sekitar 35%. Namun menurut kami belum bisa mewakili untuk wilayah Jateng.
Kami masih menunggu laporan resmi dari aplikator dan mitra.
Terima kasih
Progress
Kamis, 07 Desember 2023 - 09:02 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Terima kasih. Implementasi SK Gub tentang Tarif ASK di Jateng tahun 2023 telah kami sampaikan kepada aplikator maupun para mitra, untuk segera dilaksanakan. Namun sampai saat ini masih belum dilaksanakan dengan alasan a.l :
1. pada pada saat ini order (demand) masih sangat rendah utk ASK sehingga ada kekhawatiran jika tarif disesuaikan dengan SK Gub (lebih tinggi dari tarif saat ini) maka masyarakat akan beralih ke kend pribadi/moda lain yg lebih murah;
2. Uji coba oleh aplikator sudah dilaksanakan pada beberapa lokasi, namun secara resmi belum melaporkan hasilnya. Info sementara Demand turun sekitar 35%. Namun menurut kami belum bisa mewakili untuk wilayah Jateng.
Kami masih menunggu laporan resmi dari aplikator dan mitra.
Terima kasih
Selesai
Kamis, 07 Desember 2023 - 09:02 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Terima kasih. Implementasi SK Gub tentang Tarif ASK di Jateng tahun 2023 telah kami sampaikan kepada aplikator maupun para mitra, untuk segera dilaksanakan. Namun sampai saat ini masih belum dilaksanakan dengan alasan a.l :
1. pada pada saat ini order (demand) masih sangat rendah utk ASK sehingga ada kekhawatiran jika tarif disesuaikan dengan SK Gub (lebih tinggi dari tarif saat ini) maka masyarakat akan beralih ke kend pribadi/moda lain yg lebih murah;
2. Uji coba oleh aplikator sudah dilaksanakan pada beberapa lokasi, namun secara resmi belum melaporkan hasilnya. Info sementara Demand turun sekitar 35%. Namun menurut kami belum bisa mewakili untuk wilayah Jateng.
Kami masih menunggu laporan resmi dari aplikator dan mitra.
Terima kasih