Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP98775250

Rincian Aduan

LGWP98775250

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KENDAL
07 Oct 2023
0 ditandai
Saya mau minta tolong&menagih janji sekdes sendang sikucing kecamatan Rowosari kab Kendal, bahwasanya sudah jadi sertifikat nya,tetapi sampai saat ini tidak ada penjelasan sama sekali,mohon tindak lanjutinnya, terimakasih

Disposisi

Sabtu, 07 Oktober 2023 - 09:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Senin, 09 Oktober 2023 - 07:40 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih laporannya,akan kami bantu koordinasikan dengan dinas terkait,

Progress

Jumat, 27 Oktober 2023 - 11:03 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal

Yth. Pelapor,

Terima kasih atas laporan Anda. Terkait hal tersebut telah sampaikan ke unit yang bersangkutan dan sedang dilakukan tindaklanjut kami akan menyampaikan kembali terkait update dari tindaklanjut pengaduan ini. terimakasih

Selesai

Selasa, 14 November 2023 - 08:13 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal

Terimakasih, atas pengaduan yang disampaikan.

Atas permasalahan tersebut dispermasdes telah berkoordinasi serta klarifikasi bersama Kecamatan dan Pemerintah Desa Sendangsikucing pada hari Kamis tanggal 2 November 2023 berdasarkan klarifikasi tersebut Sekretaris Desa Sendangsikucing membenarkan telah menerima permohonan pengurusan sertifikat atas tanah milik Sdr. Rohmat yang hilang serta menerima uang untuk biaya pengurusannya. Pada prinsipnya tahapan pengurusan penerbitan kembali atas sertifikat yang hilang telah dilaksanakan oleh Sekretaris Desa Sendangsikuncing. Proses penerbitan kembali atas sertifikat yang hilang terkendala kekurangan foto tagging batas tanah sehingga belum bisa dilaksanakan pendaftaran pengumuman melalui media. Antara pemohon dan/atau yang mewakili sudah beberapa kali beberapa kali melakukan komunikasi dengan Sekretaris Desa Sendangsikucing guna mendapatkan kejelasan proses pensertifikatan atas tanah dimaksud namun belum ada titik temu sehingga perlu dilakukan mediasi lanjutan.

Mediasi antara Sekretaris Desa Sendangsikucing dengan pelapor oleh Camat Rowosari dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 7 November 2023 memberikan hasil

1. Bapak Rohmat yang didampingi putranya bernama Bapak Samsudin minta bantuan kepada Sekretaris Desa Sendangsikucing untuk melanjutkan proses penerbitan sertifikat yang hilang;

2. Tahapan yang belum dilalui yaitu sumpah dan dilanjutkan publikasi sesuai janji Sekretaris Desa Sendangsikucing akan dilaksanakan akhir November 2023;

3. Kekurangan biaya/jasa penerbitan sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) oleh Bapak Rohmat akan dibayarkan sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setelah sumpah. Dan pelunasan sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) akan dibayarkan saat sertifikat jadi;

4. Estimasi waktu sertifikat jadi kurang lebih 4 (empat) bulan setelah publikasi.

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga penerbitan kembali atas sertifikat yang hilang oleh pelapor dapat terselesaikan dengan baik.