Rincian Aduan
LGWP98713775
Lihat detail lengkap aduan LGWP98713775
LGWP98713775
Admin Gubernuran
Kabupaten Semarang
Laporan kami terima, segera kami koordinasikan dengan Kecamatan Susukan untuk dapat ditindak lanjuti. Terimakasih atas perhatiannya.
Kabupaten Semarang
Yth. Pelapor.
Berdasarkan Informasi dari Kepala Desa Tawang bahwa jalan Dusun Tawang II Desa Tawang Kecamatan Susukan, Merupakan jalan antar desa yang menjadi kewenangan Kabupaten. Jalan tersebut masuk dalam SK Bupati Jalan antar Desa ruas SSK 006A (yang menghubungkan antara Dusun Tawang dan Dusun Tawang II Desa Tawang) dan ruas SSK 006B (yang menghubungkan antara dusun tawang II Desa Tawang dengan Dusun Sarimulyo Desa Ketapang) sehingga anggaran Desa tidak dapat digunakan untuk membangun jalan tersebut. Untuk ruas SSK 006A panjang 530 m belum terbangun, sedangkan untuk ruas SSK 006B dengan panjang 3860 m sudah terbangun kurang lebih sepanjang 700 m. Desa Tawang juga masih terdapat jalan antar desa ruas SSK 005 (yang menghubungkan Dusun Glagah Ombo Desa Tawang dengan Dusun Jetak Desa Timpik) sepanjang 2540 m yang sementara ini sudah terbangun 1200 m. demikian Terima Kasih.
Kabupaten Semarang
Laporan telah ditindaklanjuti, terima kasih.