Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP98661480

Rincian Aduan

LGWP98661480

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KENDAL
01 Jul 2023
1 ditandai
Kejadian ketiga kalinya belum genap setahun sering terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kejadian di ruas jalan provinsi, jl. Tentara Pelajar Kecamatan Patebon Kendal. Tepatnya di Desa Tambakrejo - Jambearum. Hal ini disebabkan kondisi jalan yang sudah bagus, sehingga sang pengendara melaju sangat kencang di sepanjang ruas jalan tersebut. Kelalaian si pengendara menyebabkan kecelakaan sehingga meninggal dunia. Pada Tanggal 29 Juni 2023 lalu, bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha, tidak hanya kurban hewan ada pula korban manusia tepatnya 4 (empat) orang meninggal dunia di tempat sedangkan 3 (tiga) orang luka berat. Mohon kepada pak Gubernur untuk segera menyediakan Rambu rambu dan/atau jalan kejut (polisi tidur kecil kecil) supaya si pengendara, baik roda dua atau lebih tidak mengendarai motor/mobil dengan kecepatan tinggi pada ruas jalan tersebut. Kami selalu warga desa tambakrejo setiap hari melalui persimpangan empat dekat Jembatan Hotel Srimulyo Patebon tidak mengharapkan ada korban lagi yang berjatuhan. Sudinya bapak mewujudkan keinginan kami

Disposisi

Sabtu, 01 Juli 2023 - 14:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA

Dikembalikan

Minggu, 02 Juli 2023 - 07:16 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA

Ruas jalan kewenangan BBPJN Wilayah Jateng - DIY

Disposisi

Minggu, 02 Juli 2023 - 23:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Verifikasi

Senin, 03 Juli 2023 - 06:32 WIB

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

segera kami cek

Progress

Senin, 03 Juli 2023 - 08:30 WIB

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Yth. Bapak/Ibu pelapor


Untuk pemasangan rambu dan Marka kejut merupakan kewenangan dishub. tim kami akan berkoordinasi dengan dishub terkait masukan tersebut. sehingga dapat ditangani sesuai kewenangan dan benar.

Selesai

Senin, 03 Juli 2023 - 08:30 WIB

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Yth. Bapak/Ibu pelapor


Untuk pemasangan rambu dan Marka kejut merupakan kewenangan dishub. tim kami akan berkoordinasi dengan dishub terkait masukan tersebut. sehingga dapat ditangani sesuai kewenangan dan benar.