Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP98658395

Rincian Aduan

LGWP98658395

Verifikasi Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
02 Jul 2026
0 ditandai


SURAT PENGADUAN MASYARAKAT


Hal: Laporan Kerawanan Penyalahgunaan Aset Daerah dan Tuntutan Pemasangan TNKB Permanen Kota Semarang


Objek Aduan: Mobil Dinas Nomor Polisi H 1554 XA


I. Fakta Lapangan


Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, ditemukan indikasi pelanggaran prosedur pengamanan aset negara sebagai berikut:


  1. Penggunaan Dudukan Pelat Nomor Modifikasi (Lepas-Pasang):
  2. Satu unit mobil dinas dengan nomor polisi H 1554 XA ditemukan menggunakan bracket atau dudukan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) model lepas-pasang (knockdown).
  3. Potensi Penyalahgunaan dan Pemalsuan:
  4. Model dudukan pelat seperti ini membuat pelat nomor dinas sangat mudah dicopot dan diganti dengan pelat nomor lain (seperti pelat hitam pribadi) dalam waktu singkat tanpa alat khusus. Tindakan ini membuka celah lebar bagi pemalsuan identitas kendaraan guna menghindari pengawasan publik maupun aturan lalu lintas.
II. Poin Analisis dan Keberatan Tegas


Penggunaan dudukan pelat nomor yang tidak permanen pada kendaraan operasional dinas milik pemerintah tidak dapat dibenarkan karena alasan-alasan berikut:


  • Sengaja Membuka Celah Pelanggaran: Tidak ada alasan logis maupun operasional kedinasan yang mengharuskan pelat nomor kendaraan pemerintah dipasang secara tidak permanen, kecuali untuk mempermudah pergantian pelat secara ilegal di luar kepentingan dinas.
  • Pelanggaran Aturan Teknis Kendaraan: Setiap kendaraan dinas instansi pemerintah seharusnya tunduk pada standar baku pemasangan atribut negara yang aman, jelas, dan tidak dimanipulasi dengan aksesori yang mempermudah penyembunyikan identitas aset.


III. Tuntutan Tindakan Nyata


Guna mencegah terjadinya penyalahgunaan aset daerah untuk kepentingan pribadi dan memastikan transparansi penggunaan kendaraan operasional, kami mendesak Pemerintah Kota Semarang dan instansi terkait untuk:


  1. Standardisasi Pemasangan TNKB Secara Permanen: Memerintahkan pemegang kendaraan dinas H 1554 XA untuk segera mencopot bracket lepas-pasang tersebut dan memasang pelat nomor (TNKB) secara permanen menggunakan baut tanam atau keling (rivet) standar Polri, sehingga tidak dapat dilepas-pasang dengan mudah.
  2. Pemberlakuan Larangan Aksesori Pelat pada Mobil Dinas: Menginstruksikan kepada seluruh kepala instansi untuk melakukan sidak dan melarang keras penggunaan dudukan pelat model lepas-pasang maupun mika gelap pada seluruh armada kendaraan dinas di Kota Semarang.
  3. Pemberian Teguran dan Pengawasan: Memberikan teguran keras kepada ASN/pegawai pemegang kendaraan tersebut agar tidak melakukan modifikasi apa pun yang dapat memicu kecurigaan publik terhadap penyalahgunaan fasilitas negara.
Catatan: Kemudahan melepas dan memasang pelat nomor pada mobil dinas adalah bentuk pengawasan yang lemah dan berisiko tinggi digunakan untuk tindakan melanggar hukum. Tindakan koreksi berupa pemanenan pelat nomor dinas ini harus segera dilaksanakan demi menjaga akuntabilitas aset milik publik.


Disposisi

Kamis, 02 Juli 2026 - 08:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Kamis, 02 Juli 2026 - 08:58 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN - INSPEKTORAT