Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP98653210

Rincian Aduan

LGWP98653210

Selesai Public
KABUPATEN PATI
21 Jul 2020
0 ditandai
Banyak tarikan uang sekolah. mulai dari dana pembangunan sampai yang baru masuk dana beli LKS.... Konon kabarnya tidak ada pungutan sama sekali...

Disposisi

Selasa, 21 Juli 2020 - 11:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Rabu, 22 Juli 2020 - 09:31 WIB

Kabupaten Pati

laporan kami terima, akan kami koordinasikan dengan dinas terkait.

Progress

Selasa, 28 Juli 2020 - 10:14 WIB

Kabupaten Pati

Telah kami koordinasikan ke disdikbud melalui surat nomor 045/842.

Selesai

Kamis, 30 Juli 2020 - 11:04 WIB

Kabupaten Pati

Berikut jawaban dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupatan Pati melalui surat nomor 045/10490 tanggal 29 Juli 2020. Untuk tahun ajaran 2020/2021 sekolah di wilayah Kabupaten Pati belum boleh mengadakan rapat orang tua/komite karena masih dalam masa pendemik covid-19. Terkait sumbangan orang tua siswa, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. dibicarakan oleh Komite dengan orang tua siswa, tentunya setelah mendapatkan ijin dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati. Namun sampai sekarang belum mengeluarkan ijin mengingat kondisi belum memungkinkan.  Sekolah membebaskan orang tua yang tidak mampu dari berbagai sumbangan.
  • Di SMP Negeri 1 Kayen tidak ada biaya SPI tetapi SMP Negeri 1 Kayen menerima sumbangan sukarela dari masyarakat yang tidak ditentukan jumlahnya, tidak ditentukan waktunya dan tidak mengikat (berdasarkan Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016).
  • Peserta didik yang belum atau tidak mampu membayar biaya LKS bisa berkoordinasi dengan koperasi  sekolah untu meminta keringanan atau pembebasan biaya pembelian LKS.
  • Peserta didik yang belum atau tidak mampu membayar membeli seragam sekolah bisa berkoordinasi  dengan koperasi sekolah anak meminta keringanan atau pembebasan pembelian seragam sekolah.