Rincian Aduan
LGWP98637337
Lihat detail lengkap aduan LGWP98637337
LGWP98637337
Admin Gubernuran
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
Yth. Pelapor,
Terkait aduan akan kami koordinasikan.
Terimakasih.
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
Yth. Pelapor,
Terima kasih atas perhatian dan aspirasi yang disampaikan.
Terkait dengan keberadaan tugu melinhtang batas kota Kendal dapat kami sampaikan bahwa pemasangan tugu melintang “Selamat Datang” diperbolehkan selama telah melalui proses perizinan serta memenuhi persyaratan teknis yang berlaku.
Yang tidak diperbolehkan adalah pemasangan reklame atau iklan yang melintang pada tugu batas kota, karena berpotensi mengganggu pandangan dan keselamatan pengguna jalan. Berdasarkan penelusuran pada foto Google Street View dari beberapa tahun sebelumnya (2015, 2018, 2019, dan 2021), tugu melintang yang ada di lokasi tersebut digunakan untuk keperluan reklame dan iklan.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Hormat kami,
BBPJN Jawa Tengah-DI Yogyakarta
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
Yth. Pelapor,
Terima kasih atas perhatian dan aspirasi yang disampaikan.
Terkait dengan keberadaan tugu melintang batas kota Kendal, dapat kami sampaikan bahwa pemasangan tugu melintang “Selamat Datang” diperbolehkan selama telah melalui proses perizinan serta memenuhi persyaratan teknis yang berlaku.
Yang tidak diperbolehkan adalah pemasangan reklame atau iklan yang melintang pada tugu batas kota, karena berpotensi mengganggu pandangan dan keselamatan pengguna jalan. Berdasarkan penelusuran pada foto Google Street View dari beberapa tahun sebelumnya (2015, 2018, 2019, dan 2021), tugu melintang yang ada di lokasi tersebut digunakan untuk keperluan reklame dan iklan.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Hormat kami,
BBPJN Jawa Tengah-DI Yogyakarta