Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP98637337

Rincian Aduan

LGWP98637337

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KENDAL
06 Jul 2025
0 ditandai
BATAS KOTA MELINTANG, TIDAK BOLEH? Maaf, kepada BBPJN Jateng dan DIY.. Sebagai masyarakat kami sangat ingin agar batas kota yang menjadi salah satu icon kota Kendal ini dikembalikan seperti semula. Namun kabarnya ada aturan yang melarang batas kota dibangun melintang.. Apa benar? Soalnya yg kami pahami, itu jika berupa iklan.... Suwun njeh

Disposisi

Minggu, 06 Juli 2025 - 17:07 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Verifikasi

Senin, 07 Juli 2025 - 09:16 WIB

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Yth. Pelapor,

Terkait aduan akan kami koordinasikan.


Terimakasih.

Progress

Senin, 07 Juli 2025 - 10:01 WIB

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Yth. Pelapor,


Terima kasih atas perhatian dan aspirasi yang disampaikan.

Terkait dengan keberadaan tugu melinhtang batas kota Kendal dapat kami sampaikan bahwa pemasangan tugu melintang “Selamat Datang” diperbolehkan selama telah melalui proses perizinan serta memenuhi persyaratan teknis yang berlaku.


Yang tidak diperbolehkan adalah pemasangan reklame atau iklan yang melintang pada tugu batas kota, karena berpotensi mengganggu pandangan dan keselamatan pengguna jalan. Berdasarkan penelusuran pada foto Google Street View dari beberapa tahun sebelumnya (2015, 2018, 2019, dan 2021), tugu melintang yang ada di lokasi tersebut digunakan untuk keperluan reklame dan iklan.


Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.


Hormat kami,

BBPJN Jawa Tengah-DI Yogyakarta

Selesai

Senin, 07 Juli 2025 - 10:02 WIB

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Yth. Pelapor,


Terima kasih atas perhatian dan aspirasi yang disampaikan.


Terkait dengan keberadaan tugu melintang batas kota Kendal, dapat kami sampaikan bahwa pemasangan tugu melintang “Selamat Datang” diperbolehkan selama telah melalui proses perizinan serta memenuhi persyaratan teknis yang berlaku.


Yang tidak diperbolehkan adalah pemasangan reklame atau iklan yang melintang pada tugu batas kota, karena berpotensi mengganggu pandangan dan keselamatan pengguna jalan. Berdasarkan penelusuran pada foto Google Street View dari beberapa tahun sebelumnya (2015, 2018, 2019, dan 2021), tugu melintang yang ada di lokasi tersebut digunakan untuk keperluan reklame dan iklan.



Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.



Hormat kami,

BBPJN Jawa Tengah-DI Yogyakarta