Rincian Aduan : LGWP98633769

Selesai Public

KABUPATEN SRAGEN, 21 Jan 2022

BPJS BPI di tolak di Re-aktivasi oleh kantor cabang bpjs kab sragen,sedangkan posisi pasien sedang kritis,dengan diaknosa strok hemoragik,dan harus di rujuk ke rumah sakit yang lebih besar supaya mendapatkan penaganan lebih lanjut,pasien benar"tidak mampu,dan tidak bisa membiayai untuk pengobatan lebih lanjut,dengan kendala re-aktivasi di tolak oleh kantor bpjs kab sragen,tolong pak gubernur di bantu sodara saya untuk re-aktivasi bpjs pbi,supaya mendapatkan penaganan lebih lanjut,trimakasi

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 21 Januari 2022 - 21:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Senin, 24 Januari 2022 - 14:00 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami tindaklanjuti ke Bidang terkait

Progress

Senin, 24 Januari 2022 - 14:13 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, proses reaktifasi mengikuti peraturan dari Pemerintah Republik Indonesia yaitu Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia nomor 21 tahun 2019 tentang persyaratan dan tata cara perubahan data penerima bantuan iuran jamianan kesehatan. Pada regulasi tersebut diatur ketentuan untuk reaktivasi dengan syarat pada pasal 7 yaitu bagi PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama 6 (enam) bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan dengan syarat ditemukan layanan kesehatan. Dengan demikian untuk reaktivasi lebih dari 6 (enam) bulan tidak dapat dilakukan, melainkan harus melalui mekanisme usulan DTKS ke Kementrian Sosial untuk didaftarkan melalui Kementrian Sosial. Oleh karena pengawalan selanjutnya terkait hal ini dapat dilakukan bersama Dinas Sosial/ Desa/ Kelurahan melalui aplikasi SIKS-NG. Terima kasih

Selesai

Senin, 24 Januari 2022 - 14:14 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, proses reaktifasi mengikuti peraturan dari Pemerintah Republik Indonesia yaitu Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia nomor 21 tahun 2019 tentang persyaratan dan tata cara perubahan data penerima bantuan iuran jamianan kesehatan. Pada regulasi tersebut diatur ketentuan untuk reaktivasi dengan syarat pada pasal 7 yaitu bagi PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama 6 (enam) bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan dengan syarat ditemukan layanan kesehatan. Dengan demikian untuk reaktivasi lebih dari 6 (enam) bulan tidak dapat dilakukan, melainkan harus melalui mekanisme usulan DTKS ke Kementrian Sosial untuk didaftarkan melalui Kementrian Sosial. Oleh karena pengawalan selanjutnya terkait hal ini dapat dilakukan bersama Dinas Sosial/ Desa/ Kelurahan melalui aplikasi SIKS-NG. Terima kasih