Rincian Aduan : LGWP98582984

Selesai Public

KABUPATEN KEBUMEN, 04 Aug 2021

Saya calon perangkat desa tlepok,diadakan tes senen besok tgl 9 agustus 2021,dana pengangkatatan perangkat sudah di sediakan dari desa, cuman pas saya ikut musyawarah di situ anggaran yg di sediakan untuk pengangkatan perangkat sampai ke pelantikan mengalami kekurangan, akhirnya di bebankan kepada calon yg akan terpilih,sekitar 10 jutaan, yg saya kepengin tau sebenarnya aturannya seperti apa, apa iya dana pengangkatan perangkat desa jika ada kekurangan dalam anggaran itu harus di bebankan ke calon yg terpilih nanti,,sementara tujuan saya pribadi untuk mengabdi, mohon pencerahannya,

0 Orang Menandai Aduan Ini