Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP98582984
KABUPATEN KEBUMEN, 04 Aug 2021
Saya calon perangkat desa tlepok,diadakan tes senen besok tgl 9 agustus 2021,dana pengangkatatan perangkat sudah di sediakan dari desa, cuman pas saya ikut musyawarah di situ anggaran yg di sediakan untuk pengangkatan perangkat sampai ke pelantikan mengalami kekurangan, akhirnya di bebankan kepada calon yg akan terpilih,sekitar 10 jutaan, yg saya kepengin tau sebenarnya aturannya seperti apa, apa iya dana pengangkatan perangkat desa jika ada kekurangan dalam anggaran itu harus di bebankan ke calon yg terpilih nanti,,sementara tujuan saya pribadi untuk mengabdi, mohon pencerahannya,
Disposisi
Kamis, 05 Agustus 2021 - 08:43 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 05 Agustus 2021 - 12:36 WIB
Kabupaten Kebumen