Rincian Aduan : LGWP98580261

Selesai Public

KABUPATEN SEMARANG, 17 Feb 2023

Selamat malam min ijin bertanya .. saya ingin menanyakan soal kompensasi untuk karyawan kontrak yang sudah habis masa kontraknya tepat waktu sesuai perjanjian kerja.... Untuk penghitungan kompensasi menurut undang2 yang berlaku sekarang seperti apa ya.. saya asumsikan misalnya..saya sudah mulai bekerja tahun 2020 kontrak pertama 3 bulan.. lalu di kontrak lagi 7 bulan lalu lanjut di perpanjang kontrak lagi 2 tahun sampai misal sampai akhir februari 2023 ini dengan gaji pokok saya misalkan 2 juta rupiah perbulan... Bisa tolong simulasikan brp asumsi kompensasi yang saya terima... Terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini