Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP98539387

Rincian Aduan

LGWP98539387

Selesai Public
KABUPATEN KUDUS
23 Dec 2025
0 ditandai
Assalamualaikum, Selamat malam pak gubernur yang terhormat. Mohon maaf karena telah mengganngu aktivitas bapak. Begini pak saya mempunyai usulan tentang pajak kendaraan bermotor baik itu mobil atau motor, setiap 1 tahun dan lima tahun kita bayar pajak pak dengan syarat diantaranya KTP. Karena beli kendaraan bekas dan belum balik nama setiap mau bayar pajak harus mencantumkan KTP asli pemilik,1. Seandainya pak kalau tidak pakai KTP pemilik tangan pertama mbok ya diperbolehkan dengan syarat kena denda dan ditulis di STNK nya alangkah ikhlasnya kalau UANG DENDA MASUK KAS NEGARA. Pengalaman saya kalau mau bayar pajak kendaraan tanpa KTP bisa lolos kalau dijalankan ORANG TERTENTU(calo/biro) tentu kita harus bayar orang tsb yang nominal tidak sedikit. 2. Mengurusi balik nama/ mutasi kendaraan sulit pak perlu WAKTU LAMA dan UANG TIDAK SEDIKIT, sedang kita diburu waktu dan tenaga untuk kerja pak agar dapur bisa ngebul, klasik memang pak tapi nyata apalagi orang kecil dengan penghasilan pas-pasan.
Terima kasih atas perhatian bapak gubernur atas usulan saya semoga Bapak gubernur sehat selalu, panjang umur, sukses dalam memimpin dan membangun Jawa Tengah yang makmur, aamiin.

Disposisi

Rabu, 24 Desember 2025 - 07:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Rabu, 24 Desember 2025 - 07:59 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Rabu, 24 Desember 2025 - 07:59 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporab kami terima

Selesai

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:09 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Waalaikumsalam Bapak/Ibu,


Terima kasih atas aduan, masukan, dan kepedulian yang telah Saudara sampaikan terkait pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, khususnya terhadap kendaraan yang belum dilakukan balik nama.


Pada prinsipnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Terkait kewajiban pencantuman KTP pemilik kendaraan sesuai data STNK, hal tersebut dilaksanakan sebagai bentuk penertiban administrasi, kepastian hukum kepemilikan kendaraan, serta pencegahan penyalahgunaan identitas dan tindak pidana.

 

Masukan yang Saudara sampaikan akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, agar lebih adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.