Perihal: Pengaduan Masyarakat atas Penyalahgunaan Kendaraan Dinas Nomor Polisi H 1465 XA dan Permohonan Penindakan Tegas
Yth. Gubernur Jawa Tengah
Dengan hormat,
Saya menyampaikan pengaduan masyarakat terkait kendaraan dinas Nomor Polisi H 1465 XA yang berdasarkan fakta dan bukti yang saya lampirkan telah menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pribadi berwarna hitam, padahal kendaraan tersebut merupakan kendaraan dinas yang seharusnya menggunakan TNKB merah resmi sesuai ketentuan.
Perbuatan tersebut merupakan penyalahgunaan fasilitas negara yang sangat serius karena berpotensi menghilangkan identitas resmi kendaraan dinas, menghambat fungsi pengawasan, serta bertentangan dengan ketentuan mengenai penggunaan kendaraan dinas dan peraturan lalu lintas. Berdasarkan fakta yang saya lampirkan, terdapat indikasi adanya unsur kesengajaan (mens rea) sehingga perbuatan tersebut harus diperiksa secara menyeluruh dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, saya meminta Bapak Gubernur Jawa Tengah untuk segera:
- Memerintahkan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Provinsi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengguna dan penanggung jawab kendaraan dinas Nomor Polisi H 1465 XA.
- Menjatuhkan sanksi disiplin ASN tingkat berat sesuai ketentuan yang berlaku karena telah terbukti adanya pelanggaran serius.
- Menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Kode Etik ASN karena telah menyalahgunakan kendaraan dinas dan fasilitas negara.
- Berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah untuk melakukan penegakan hukum sesuai kewenangannya, termasuk penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan.
- Menyita, menarik, dan memusnahkan TNKB berwarna hitam yang digunakan secara tidak sesuai pada kendaraan dinas tersebut agar tidak dapat digunakan kembali.
- Memastikan kendaraan tersebut hanya menggunakan TNKB resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mengevaluasi dan mencabut hak penggunaan kendaraan dinas dari oknum ASN yang terbukti menyalahgunakan fasilitas negara.
- Memerintahkan Inspektorat dan Badan Kepegawaian untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan kendaraan dinas di lingkungan instansi yang bersangkutan agar tidak terjadi penyalahgunaan serupa.
Saya meminta agar pengaduan ini ditindaklanjuti secara profesional, objektif, transparan, dan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan ini merupakan fakta ditemukan adanya unsur tindak pidana, saya meminta agar perkara tersebut diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian pengaduan ini saya sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjut Bapak Gubernur Jawa Tengah, saya ucapkan terima kasih.
Lampiran:
- Dokumentasi kendaraan dinas Nomor Polisi H 1465 XA.
- Dokumentasi penggunaan TNKB berwarna hitam.
- Bukti pendukung lainnya.