Rincian Aduan : LGWP98502116

Selesai Public

KABUPATEN KUDUS, 06 Jun 2023

Pencemaran sungai yang diakibatkan adanya pembuangan limbah pabrik yang diduga dari PG Rendeng Kudus mencemari jalur sungai Pendo dan anak sungainya yang mengalir di Desa Mejobo Kec. Mejobo Kab. Kudus, khususnya di Desa Mejobo RT 04 RW 02 dimana sungai tersebut sudah di bersihkan dan dikelola oleh warga setempat serta diberi benih ikan di sepanjang sungai tersebut yang pada akhirnya menyebabkan sungai menjadi tercemar dan ikan menjadi mati

0 Orang Menandai Aduan Ini