Kepada Yth.
Bapak/Ibu Gubernur Jawa Tengah
di Semarang
Perihal: Aduan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
Dengan hormat,
Kami, warga Kota Semarang, menyampaikan laporan resmi terkait dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan rincian sebagai berikut:
1. Identitas Kendaraan- Jenis Kendaraan: Mobil Dinas Plat Merah
- Nomor Polisi: H 1187 XD
- Tanggal & Waktu: Kamis, 19 Maret 2026, pukul 18.36 WIB
- Lokasi: Spesial Kepala Kambing Koh Liem, Jalan Anyar Duwet, Kelurahan Wates, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah
- Tautan Lokasi: Google Maps
- Deskripsi: Mobil dinas tersebut digunakan di luar jam kerja dan kegiatan resmi pemerintah, termasuk pada hari libur, yang menunjukkan indikasi penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi.
- Terlampir foto eviden penggunaan kendaraan di lokasi dan waktu yang disebutkan.
- Bukti dokumentasi ini dapat diverifikasi melalui tautan lokasi Google Maps di atas.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 9 dan 11, yang mewajibkan ASN menggunakan fasilitas negara sesuai peruntukannya.
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Pengelolaan dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas, yang menegaskan bahwa kendaraan dinas dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi atau di luar kegiatan resmi.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila penyalahgunaan fasilitas negara merugikan keuangan negara.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta:
- Dilakukan investigasi dan audit internal terhadap penggunaan kendaraan dinas H 1187 XD.
- Jika terbukti pelanggaran, oknum ASN atau pihak terkait dikenakan sanksi disiplin sesuai UU ASN, termasuk pemotongan TPP, penarikan kendaraan dinas, dan/atau sanksi administratif lainnya.
- Menjamin pengawasan ketat atas penggunaan seluruh kendaraan dinas agar tidak disalahgunakan di masa mendatang.
Demikian aduan ini kami sampaikan agar menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan ditindaklanjuti secara nyata.
Hormat kami,
/ Warga]
Lampiran:
- Foto eviden penggunaan kendaraan dinas.
Catatan tambahan mobil dinas Toyota Innova H 1187 XD tersebut njegur got/kejegur got/njeblos/terperpsok ke selokan saat hendak keluar selesai makan dari Spesial Kepala Kambing Koh Liem dan mobil dinas nya rusak,,oknum PNS tersebut harus bertanggung jawab atas perbuatannya merusak mobil milik rakyat!!!