Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP98480318

Rincian Aduan

LGWP98480318

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
19 Mar 2026
0 ditandai



Kepada Yth.

Bapak/Ibu Gubernur Jawa Tengah

di Semarang

Perihal: Aduan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan

Dengan hormat,

Kami, warga Kota Semarang, menyampaikan laporan resmi terkait dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan rincian sebagai berikut:

1. Identitas Kendaraan
  • Jenis Kendaraan: Mobil Dinas Plat Merah
  • Nomor Polisi: H 1187 XD
2. Kronologi Kejadian
  • Tanggal & Waktu: Kamis, 19 Maret 2026, pukul 18.36 WIB
  • Lokasi: Spesial Kepala Kambing Koh Liem, Jalan Anyar Duwet, Kelurahan Wates, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah
  • Tautan Lokasi: Google Maps
  • Deskripsi: Mobil dinas tersebut digunakan di luar jam kerja dan kegiatan resmi pemerintah, termasuk pada hari libur, yang menunjukkan indikasi penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi.
3. Bukti
  • Terlampir foto eviden penggunaan kendaraan di lokasi dan waktu yang disebutkan.
  • Bukti dokumentasi ini dapat diverifikasi melalui tautan lokasi Google Maps di atas.
4. Dasar Hukum

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 9 dan 11, yang mewajibkan ASN menggunakan fasilitas negara sesuai peruntukannya.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Pengelolaan dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas, yang menegaskan bahwa kendaraan dinas dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi atau di luar kegiatan resmi.
  3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila penyalahgunaan fasilitas negara merugikan keuangan negara.
5. Tuntutan

Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta:

  1. Dilakukan investigasi dan audit internal terhadap penggunaan kendaraan dinas H 1187 XD.
  2. Jika terbukti pelanggaran, oknum ASN atau pihak terkait dikenakan sanksi disiplin sesuai UU ASN, termasuk pemotongan TPP, penarikan kendaraan dinas, dan/atau sanksi administratif lainnya.
  3. Menjamin pengawasan ketat atas penggunaan seluruh kendaraan dinas agar tidak disalahgunakan di masa mendatang.

Demikian aduan ini kami sampaikan agar menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan ditindaklanjuti secara nyata.

Hormat kami,

/ Warga]

Lampiran:

  • Foto eviden penggunaan kendaraan dinas.

Catatan tambahan mobil dinas Toyota Innova H 1187 XD tersebut njegur got/kejegur got/njeblos/terperpsok ke selokan saat hendak keluar selesai makan dari Spesial Kepala Kambing Koh Liem dan mobil dinas nya rusak,,oknum PNS tersebut harus bertanggung jawab atas perbuatannya merusak mobil milik rakyat!!!

Disposisi

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Dikembalikan

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:08 WIB

Kota Semarang

Mobil tersebut buka milik pemkot semarang, mohon sebelum di disposisi dapat diverifikasi dahulu

Disposisi

Selasa, 24 Maret 2026 - 22:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Dikembalikan

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:26 WIB

BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Bukan milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

( Pemerintah Kabupaten Kendal)


Disposisi

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Dikembalikan

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:22 WIB

Kabupaten Kendal

Mobil dalam status Pinjam Pakai ke Kemenag Kendal

Disposisi

Kamis, 26 Maret 2026 - 09:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 02 April 2026 - 08:59 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Dengan hormat,


Menindaklanjuti aduan yang Saudara/i sampaikan terkait dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas dengan nomor polisi H 1187 XD, kami menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kepedulian terhadap pengawasan penggunaan fasilitas negara.


Sehubungan dengan hal tersebut, dapat kami jelaskan bahwa kendaraan dinas dimaksud pada waktu dan tanggal yang Saudara/i laporkan, yaitu Kamis, 19 Maret 2026, sedang dalam pelaksanaan tugas kedinasan. Perlu kami sampaikan bahwa kegiatan rukyatul hilal secara teknis memang dilaksanakan hingga malam hari, Kendaraan tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan Panitia Rukyatul Hilal Awal Syawal 1447 H/2026 M yang dilaksanakan di Observatorium dan Planetarium KH. Zubair Umar Al-Jailani UIN Walisongo Semarang.


Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan partisipasi Saudara/i, kami ucapkan terima kasih.

Progress

Kamis, 02 April 2026 - 09:00 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assalamu'alaikum Wr.Wb. Terima kasih atas laporan yang telah disampaikan, kami tindak lanjuti dengan pihak terkait.

Selesai

Kamis, 02 April 2026 - 09:07 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Dengan hormat,


Terima kasih atas aduan yang disampaikan. Bahwa kendaraan dinas pada Kamis, 19 Maret 2026, digunakan untuk tugas resmi kegiatan Rukyatul Hilal Awal Syawal 1447 H/2026 M di Observatorium dan Planetarium KH. Zubair Umar Al-Jailani UIN Walisongo Semarang. Kegiatan tersebut memang berlangsung hingga malam hari.


Sebagai catatan tambahan, setelah kegiatan, kendaraan dinas mengalami insiden. Terkait hal tersebut, pegawai yang menggunakan kendaraan akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.


Demikian disampaikan, terima kasih atas perhatian dan partisipasinya.