Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP98469720
Rincian Aduan
LGWP98469720
Selesai
Public
Pelayanan puskemas sumberlawang sudah meresahkan warga seperti minta surat rujuk tidak bisa dan masih banyak hal lain pelayanan kurang baik suka ulur2 waktu
Disposisi
Rabu, 02 November 2022 - 11:33 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Sragen
Verifikasi
Jumat, 04 November 2022 - 09:28 WIBKabupaten Sragen
kami koordinasikan dg instansi terkait.
Progress
Senin, 07 November 2022 - 07:56 WIBKabupaten Sragen
hasil kordinasi kami dg Dinas Kesehatan Kab. Sragen sbb :
Terkait dengan pelayanan bpjs di pusk sumberlawang sudah sesuai dg sistem rujukan pelay kesehatan
- Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) / puskesmas memiliki kewenangan medis dalam menangani kondisi medis pasien. Jika kondisi pasien di luar kewenangan dan kompetensi dokter di FKTP maka pasien akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTRL) / rumah sakit sesuai dengan kasus, level kompetensi. (Kepmenkes 514 tahun 2015)
- pelayanan kesehatan dilaksanakan scr berjenjang sesuai kebutuhan medis dan kompetensi fasilitas kesehatan dimulai dari FKTP / puskesmas terdaftar , kecuali dalam keadaan kedaruratan medis bisa dilayani di rs
- rujukan berjenjang dari pusk sumberlawang adalah rsud dr .soeratno, rsu assalam gml, rs pku muhamadiah, rs hermina, rs pku muhammadiyah masaran
- terkait dg kecepatan pelayanan akan kami tingkatkan
Terima kasih.
- Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) / puskesmas memiliki kewenangan medis dalam menangani kondisi medis pasien. Jika kondisi pasien di luar kewenangan dan kompetensi dokter di FKTP maka pasien akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTRL) / rumah sakit sesuai dengan kasus, level kompetensi. (Kepmenkes 514 tahun 2015)
- pelayanan kesehatan dilaksanakan scr berjenjang sesuai kebutuhan medis dan kompetensi fasilitas kesehatan dimulai dari FKTP / puskesmas terdaftar , kecuali dalam keadaan kedaruratan medis bisa dilayani di rs
- rujukan berjenjang dari pusk sumberlawang adalah rsud dr .soeratno, rsu assalam gml, rs pku muhamadiah, rs hermina, rs pku muhammadiyah masaran
- terkait dg kecepatan pelayanan akan kami tingkatkan
Terima kasih.
Selesai
Senin, 07 November 2022 - 07:56 WIBKabupaten Sragen
hasil kordinasi kami dg Dinas Kesehatan Kab. Sragen sbb :
Terkait dengan pelayanan bpjs di pusk sumberlawang sudah sesuai dg sistem rujukan pelay kesehatan
- Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) / puskesmas memiliki kewenangan medis dalam menangani kondisi medis pasien. Jika kondisi pasien di luar kewenangan dan kompetensi dokter di FKTP maka pasien akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTRL) / rumah sakit sesuai dengan kasus, level kompetensi. (Kepmenkes 514 tahun 2015)
- pelayanan kesehatan dilaksanakan scr berjenjang sesuai kebutuhan medis dan kompetensi fasilitas kesehatan dimulai dari FKTP / puskesmas terdaftar , kecuali dalam keadaan kedaruratan medis bisa dilayani di rs
- rujukan berjenjang dari pusk sumberlawang adalah rsud dr .soeratno, rsu assalam gml, rs pku muhamadiah, rs hermina, rs pku muhammadiyah masaran
- terkait dg kecepatan pelayanan akan kami tingkatkan
Terima kasih.
- Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) / puskesmas memiliki kewenangan medis dalam menangani kondisi medis pasien. Jika kondisi pasien di luar kewenangan dan kompetensi dokter di FKTP maka pasien akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTRL) / rumah sakit sesuai dengan kasus, level kompetensi. (Kepmenkes 514 tahun 2015)
- pelayanan kesehatan dilaksanakan scr berjenjang sesuai kebutuhan medis dan kompetensi fasilitas kesehatan dimulai dari FKTP / puskesmas terdaftar , kecuali dalam keadaan kedaruratan medis bisa dilayani di rs
- rujukan berjenjang dari pusk sumberlawang adalah rsud dr .soeratno, rsu assalam gml, rs pku muhamadiah, rs hermina, rs pku muhammadiyah masaran
- terkait dg kecepatan pelayanan akan kami tingkatkan
Terima kasih.