Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 02 November 2022 - 11:33 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 04 November 2022 - 09:28 WIB
Kabupaten Sragen
Progress
Senin, 07 November 2022 - 07:56 WIB
Kabupaten Sragen
- Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) / puskesmas memiliki kewenangan medis dalam menangani kondisi medis pasien. Jika kondisi pasien di luar kewenangan dan kompetensi dokter di FKTP maka pasien akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTRL) / rumah sakit sesuai dengan kasus, level kompetensi. (Kepmenkes 514 tahun 2015)
- pelayanan kesehatan dilaksanakan scr berjenjang sesuai kebutuhan medis dan kompetensi fasilitas kesehatan dimulai dari FKTP / puskesmas terdaftar , kecuali dalam keadaan kedaruratan medis bisa dilayani di rs
- rujukan berjenjang dari pusk sumberlawang adalah rsud dr .soeratno, rsu assalam gml, rs pku muhamadiah, rs hermina, rs pku muhammadiyah masaran
- terkait dg kecepatan pelayanan akan kami tingkatkan
Terima kasih.
Selesai
Senin, 07 November 2022 - 07:56 WIB
Kabupaten Sragen
- Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) / puskesmas memiliki kewenangan medis dalam menangani kondisi medis pasien. Jika kondisi pasien di luar kewenangan dan kompetensi dokter di FKTP maka pasien akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTRL) / rumah sakit sesuai dengan kasus, level kompetensi. (Kepmenkes 514 tahun 2015)
- pelayanan kesehatan dilaksanakan scr berjenjang sesuai kebutuhan medis dan kompetensi fasilitas kesehatan dimulai dari FKTP / puskesmas terdaftar , kecuali dalam keadaan kedaruratan medis bisa dilayani di rs
- rujukan berjenjang dari pusk sumberlawang adalah rsud dr .soeratno, rsu assalam gml, rs pku muhamadiah, rs hermina, rs pku muhammadiyah masaran
- terkait dg kecepatan pelayanan akan kami tingkatkan
Terima kasih.