Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP98469720

Rincian Aduan

LGWP98469720

Selesai Public
KABUPATEN SRAGEN
02 Nov 2022
0 ditandai
Pelayanan puskemas sumberlawang sudah meresahkan warga seperti minta surat rujuk tidak bisa dan masih banyak hal lain pelayanan kurang baik suka ulur2 waktu

Disposisi

Rabu, 02 November 2022 - 11:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Sragen

Verifikasi

Jumat, 04 November 2022 - 09:28 WIB

Kabupaten Sragen

kami koordinasikan dg instansi terkait.

Progress

Senin, 07 November 2022 - 07:56 WIB

Kabupaten Sragen

hasil kordinasi kami dg Dinas Kesehatan Kab. Sragen sbb : Terkait dengan pelayanan bpjs di pusk sumberlawang sudah  sesuai dg sistem rujukan pelay kesehatan
-    Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) / puskesmas memiliki kewenangan medis dalam menangani kondisi medis pasien. Jika kondisi pasien di luar kewenangan dan kompetensi dokter di FKTP maka pasien akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTRL) / rumah sakit sesuai dengan kasus, level kompetensi. (Kepmenkes 514 tahun 2015)
- pelayanan kesehatan dilaksanakan scr berjenjang sesuai kebutuhan medis dan kompetensi fasilitas kesehatan dimulai dari FKTP / puskesmas terdaftar , kecuali dalam keadaan kedaruratan medis bisa dilayani di rs
- rujukan berjenjang dari pusk sumberlawang adalah rsud dr .soeratno, rsu assalam gml, rs pku muhamadiah, rs hermina, rs pku muhammadiyah masaran
- terkait dg kecepatan pelayanan akan kami tingkatkan
Terima kasih.

Selesai

Senin, 07 November 2022 - 07:56 WIB

Kabupaten Sragen

hasil kordinasi kami dg Dinas Kesehatan Kab. Sragen sbb : Terkait dengan pelayanan bpjs di pusk sumberlawang sudah  sesuai dg sistem rujukan pelay kesehatan
-    Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) / puskesmas memiliki kewenangan medis dalam menangani kondisi medis pasien. Jika kondisi pasien di luar kewenangan dan kompetensi dokter di FKTP maka pasien akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTRL) / rumah sakit sesuai dengan kasus, level kompetensi. (Kepmenkes 514 tahun 2015)
- pelayanan kesehatan dilaksanakan scr berjenjang sesuai kebutuhan medis dan kompetensi fasilitas kesehatan dimulai dari FKTP / puskesmas terdaftar , kecuali dalam keadaan kedaruratan medis bisa dilayani di rs
- rujukan berjenjang dari pusk sumberlawang adalah rsud dr .soeratno, rsu assalam gml, rs pku muhamadiah, rs hermina, rs pku muhammadiyah masaran
- terkait dg kecepatan pelayanan akan kami tingkatkan
Terima kasih.