Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP98469088
KABUPATEN SUKOHARJO, 06 Mar 2024
saya melaporkan ke aplikasi laporgub, didalam penyelidikan dijawab tidak komplit, hanya menjelaskan upah lembur, tidak menjelaskan jam lembur melebihi aturan dalam uu cipta kerja tidak? tolong dijawab .. tolong satwasker surakarta lebih jujur dan transparan.. saya akan berjuang dalam suara saya, sampai ke kpk karena sy rasa ada unsur tidak beres saya melaporkan jam kerja lembur melebihi batas dlm uu cipta kerja di PT jaya perkasa textile sukoharjo Selamat pagi bapak/ibu terkait aduan panjenengan petugas kami dari Satwasker Surakarta telah menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan pada tanggal 4 Maret 2024 kemarin dan di peroleh hasil bahwa Di Jaya Perkasa Upah Lembur sudah sesuai aturan yg berlaku dan Telah kami cek buku upah (Payroll) sudah sesuai. terimakasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 06 Maret 2024 - 09:39 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 07 Maret 2024 - 08:58 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Kamis, 07 Maret 2024 - 09:09 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat pagi bapak/ibu terkait aduan panjenengan, petugas kami telah melakukan pemeriksaan di perusahaan yang di maksud dan di peroleh hasil bahwa Di Jaya Perkasa Upah Lembur sudah sesuai aturan yg berlaku dan Telah kami cek buku upah (Payroll) sudah sesuai. kemudian petugas kami mencoba konfirmasi ke panjenengan selaku pengadu, namun informasi dari petugas kami nomor telpon panjenengan tidak bisa di hubungi. dan untuk lebih jelasnya silahkan panjenengan datang ke kantor satwasker surakarta di alamat Jl. Slamet Riyadi No.1, Kauman, Kec. Ps. Kliwon, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57122. terimakasih
Selesai
Selasa, 19 Maret 2024 - 14:08 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Hasil konfirmasi dari pengadu bahwa aduan sudah selesai.
"aduan sudah ditindak lanjuti. saya mohon laporan ditutup geh, karena sudah ada penyelesaian ..terimakasih"