Rincian Aduan : LGWP98408511

Selesai Public

KABUPATEN BLORA, 13 Jun 2019

asslmkum..bpk saya mau menanyakan coz biaya hijab qabul di KUA/DI RUMAH.yg ingin kami tanyakan.biaya hijab qobul kalau ngundang naib di rumah itu biayanya 900.000.kalau hijab qabulnya di KUA juga bayar..apa benar begini pak peraturanya sekarng di tahun 2019.saya minta penjelasanya..trima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 14 Juni 2019 - 10:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Jumat, 19 Juli 2019 - 11:24 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Regulasi tidak berubah, nikah di KUA pada hari dan jam kerja GRATIS, selain itu dikenakan biaya sebesar Rp. 600,000.- sebagai PBNP dan disetorkan ke kas negara

Selesai

Rabu, 24 Juli 2019 - 08:13 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Regulasi tidak berubah, nikah di KUA pada hari dan jam kerja GRATIS, selain itu dikenakan biaya sebesar Rp. 600,000.- sebagai PBNP dan disetorkan ke kas negara