Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP98306693
KABUPATEN CILACAP, 14 Jan 2021
Assalaamu'alaikum, orang tua saya punya usaha furniture, tapi sejak 3 tahun lalu setelah selesai kuliah saya yang kelola. Pada tanggal 29 Desember 2020 tiba-tiba kami dapat surat panggilan dari Polres Cilacap untuk klarifikasi pada 31 Desember 2020 dugaan tindak pidana perihal izin gudang, padahal sebelumnya belum pernah ada peringatan apapun dari dinas terkait, alhamdulillah insyaallah tidak bermasalah karena kami memang tidak memiliki gudang. Setelah itu kami malah kena masalah SIUP karena toko kami ada 2 tapi hanya memiliki satu SIUP, kami diancam pasal 106 pidana maksimal 4 tahun atau denda maksimal 10 miliar padahal kami usaha MIRKO dan toko kami berada di jalan yang sama, namanya pun sama, pembukuan juga sama jadi satu. Alhamdulillah menurut kecamatan Kroya dan DPMPTSP Cilacap SIUP cukup satu, kalaupun ada yang salah atau kurang lengkap tinggal diubah sendiri di OSS secara online, malah saya dapat info kalau SIUP sudah sudah tidak berlaku efektif, pemerintah mempermudah izin usaha dengan mendaftar sendiri di OSS secara online. Alhamdulillah tahun lalu kami sudah mendaftar izin usaha di OSS. Setelah hadir pada tanggal 31 Desember 2020 saya disuruh pulang untuk koordinasi dengan pihak keluarga lalu kembali pada tanggal 4 Januari 2021 tanpa panggilan resmi. Pada hari itu saya tidak datang karena mencari-cari info apakah benar kami salah, bahkan walaupun tanpa adanya peringatan terlebih dahulu dari dinas terkait. Pada hari itu saya ditelepon sebanyak 7 kali (ada bukti) namun tidak saya angkat, sore hari orang Polres datang ke toko dan memberi surat panggilan lagi kali ini terhadap ibu saya karena di SIUP nama ibu saya yang tertera, namun karena memang ibu saya sudah sakit dan tidak memungkinkan untuk hadir pada tanggal 6 Januari 2021 saya memenuhi panggilan tersebut dan meminta untuk sidang karena saya yakin kami tidak bersalah, kalaupun ada kesalahan seharusnya ada teguran terlebih dahulu, dinas terkait pun tidak melaporkan kami dan mengatakan kalau memang ada yang salah atau kurang lengkap tinggal diperbaiki sendiri di OSS. Menurut Perda Cilacap nomor 11 tahun 2014 pun bahkan seandainya kami tidak memiliki SIUP untuk UMKM harus ada sanksi administrasi terlebih dahulu berupa peringatan tertulis, kalaupun setelah diperingatkan kami masih membangkang baru ada sanksi pidana itupun pidana maksimal 6 bulan atau denda maksimal 50 juta bukan 10 miliar. Kami harap masalah ini cepat selesai dan kami ingin mendapatkan mendapatkan nomor WA pihak gubernur atau apapun itu untuk mengirim bukti-bukti kejanggalan kasus kami karema tidak semua bisa kami sampaikan di sini.
Disposisi
Kamis, 14 Januari 2021 - 05:25 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 14 Januari 2021 - 05:25 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Progress
Selasa, 26 Januari 2021 - 11:08 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Selesai
Kamis, 29 April 2021 - 10:35 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah