Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP98289704
KABUPATEN DEMAK, 04 Nov 2021
Assalamu'alaikum, Pak gubernur, mohon solusi, kami pedagang pasar desa, di Desa pamongan Guntur Demak, sangat keberatan atas peraturan pasar desa, setelah di bangun,untuk membayar terlalu mahal, dan sistem kotrak,atau seenaknya aturan desa, ,, di masa pandemi,
Disposisi
Jumat, 05 November 2021 - 09:39 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 05 November 2021 - 09:57 WIB
Kabupaten Demak
Progress
Jumat, 05 November 2021 - 09:58 WIB
Kabupaten Demak
Selesai
Senin, 08 November 2021 - 07:46 WIB
Kabupaten Demak
Terima kasih atas informasinya melalui LaporGub. Bahwa tujuan pembangunan pasar desa adalah guna meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Terkait dengan biaya sewa/kontrak kios pasar desa diatur dalam peraturan desa. Akan segera kami kami koordinasikan dengan Pemerintah Desa Pamongan Kecaamatan Guntur.
(Dinpermades Kab. Demak)
(Pemdes Pamongan)