Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP98264027
Rincian Aduan
LGWP98264027
Disposisi
Senin, 27 Maret 2023 - 11:33 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 27 Maret 2023 - 13:21 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupateb Batang.
Progress
Selasa, 28 Maret 2023 - 11:10 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Batang :
Sehubungan dengan pengaduan yang Saudara adukan pada tanggal 27 Maret 2023 melalui : laporgub.jatengprov.go.id perihal masalah pelepasan sebagian tanah yang terkena Proyek Pengadaan Tanah Untuk Jalan Tol Semarang- Batang terkait dengan sertipikat Hak Milik No. 471, No. 1331 Tahun 1989 atas nama Darsiti, terletak di Desa Kuripan, Kec. Subah, Kab. Batang, menurut informasi dan penjelasan dari Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Untuk Jalan Tol Kab. Batang dan dari pihak PPK Jalan Tol, bahwa proses pelepasan/ pemecahan sertipikat Hak Milik No. 471/Kuripan an. Darsiti sudah selesai, dari pihak PPK Jalan Tol akan segera menjadwalkan penyerahan sertipikat tersebut kepada pemiliknya dimasing-masing Desa dilokasi letak tanah berada 🙏🙏
Selesai
Selasa, 28 Maret 2023 - 11:10 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Batang :Sehubungan dengan pengaduan yang Saudara adukan pada tanggal 27 Maret 2023 melalui : laporgub.jatengprov.go.id perihal masalah pelepasan sebagian tanah yang terkena Proyek Pengadaan Tanah Untuk Jalan Tol Semarang- Batang terkait dengan sertipikat Hak Milik No. 471, No. 1331 Tahun 1989 atas nama Darsiti, terletak di Desa Kuripan, Kec. Subah, Kab. Batang, menurut informasi dan penjelasan dari Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Untuk Jalan Tol Kab. Batang dan dari pihak PPK Jalan Tol, bahwa proses pelepasan/ pemecahan sertipikat Hak Milik No. 471/Kuripan an. Darsiti sudah selesai, dari pihak PPK Jalan Tol akan segera menjadwalkan penyerahan sertipikat tersebut kepada pemiliknya dimasing-masing Desa dilokasi letak tanah berada 🙏🙏