Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP98264027
KABUPATEN BATANG, 27 Mar 2023
Siang pak, mau melaporkan masalh sertifikat hak milik kita yg kena gusuran tol batang-semarang, dengan alamat desa kuripan kec subah kab. Batang, atas nama darsiti dengan nomor hak milik 471. No 1331. Tahun 1989.saya kmaren udah sempet datang ke kantor BPN batang, tapi pihak BPN batang menyarankan untuk ngomong ke PPK tol semarang, jawaban dari beliu sertifikat udah jadi tapi masih belum ada jadwal untuk di serahkan ke pada desa2 yg terkait, pertanyaan saya, udah berpa tahun aja kok sampai sekarang belum ada jadwalnya di kembalikan lagi, kalo kita gak ngurus gak ada jawaban sama sekali, kita mau ambil ke kantornya sendiri jawab nya pun suruh nunggu jadwal di kembalikan ke desa masing2, sedangkan pihak desa gak ada tindakan sama sekali. Mohon tindakan nya biar sertifikat bisa kita ambil secepatnya.
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 27 Maret 2023 - 11:33 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 27 Maret 2023 - 13:21 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupateb Batang.
Progress
Selasa, 28 Maret 2023 - 11:10 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Batang :
Sehubungan dengan pengaduan yang Saudara adukan pada tanggal 27 Maret 2023 melalui : laporgub.jatengprov.go.id perihal masalah pelepasan sebagian tanah yang terkena Proyek Pengadaan Tanah Untuk Jalan Tol Semarang- Batang terkait dengan sertipikat Hak Milik No. 471, No. 1331 Tahun 1989 atas nama Darsiti, terletak di Desa Kuripan, Kec. Subah, Kab. Batang, menurut informasi dan penjelasan dari Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Untuk Jalan Tol Kab. Batang dan dari pihak PPK Jalan Tol, bahwa proses pelepasan/ pemecahan sertipikat Hak Milik No. 471/Kuripan an. Darsiti sudah selesai, dari pihak PPK Jalan Tol akan segera menjadwalkan penyerahan sertipikat tersebut kepada pemiliknya dimasing-masing Desa dilokasi letak tanah berada 🙏🙏
Selesai
Selasa, 28 Maret 2023 - 11:10 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Batang :Sehubungan dengan pengaduan yang Saudara adukan pada tanggal 27 Maret 2023 melalui : laporgub.jatengprov.go.id perihal masalah pelepasan sebagian tanah yang terkena Proyek Pengadaan Tanah Untuk Jalan Tol Semarang- Batang terkait dengan sertipikat Hak Milik No. 471, No. 1331 Tahun 1989 atas nama Darsiti, terletak di Desa Kuripan, Kec. Subah, Kab. Batang, menurut informasi dan penjelasan dari Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Untuk Jalan Tol Kab. Batang dan dari pihak PPK Jalan Tol, bahwa proses pelepasan/ pemecahan sertipikat Hak Milik No. 471/Kuripan an. Darsiti sudah selesai, dari pihak PPK Jalan Tol akan segera menjadwalkan penyerahan sertipikat tersebut kepada pemiliknya dimasing-masing Desa dilokasi letak tanah berada 🙏🙏