Hal: Laporan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas, Ketiadaan Identitas, dan Manipulasi TNKB
Tanggal Kejadian: Kamis, 2 April 2026
Waktu: 11:36 WIB
Lokasi Kejadian: Jl. Karonsih Selatan IX, Kel. Ngaliyan, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang (Area permukiman depan rumah warga)
Berdasarkan pemantauan langsung di lapangan, ditemukan pelanggaran berlapis dan ketidaksesuaian prosedur pada aset pemerintah sebagai berikut:
- Keberadaan Kendaraan Dinas di Luar Ketentuan Jam Kerja:
- Satu unit mobil dinas dengan nomor polisi H 1149 XF terpantau berada di area permukiman depan rumah pada pukul 11:36 WIB. Waktu tersebut merupakan jam kerja aktif bagi aparatur sipil negara (ASN) / pegawai instansi pemerintah.
- Ketiadaan Identitas Instansi:
- Kendaraan dinas tersebut tidak dilengkapi stiker atau atribut identitas instansi resmi, sehingga mengaburkan asal-usul kepemilikan aset daerah.
- Manipulasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB):
- Pelat nomor (TNKB) bagian depan dan belakang sengaja ditutup menggunakan mika pelindung berwarna gelap/hitam. Hal ini membuat nomor polisi kendaraan tidak dapat terbaca dengan jelas oleh masyarakat.
Tindakan membawa pulang mobil dinas pada jam kerja serta memodifikasi pelat nomor agar sulit terlihat mengindikasikan adanya iktikad buruk untuk menghindari pengawasan publik. Kami menuntut kejelasan atas hal-hal berikut:
- Indikasi Sengaja Menghindari Pengawasan: Penggunaan mika gelap pada TNKB merupakan pelanggaran aturan lalu lintas sekaligus bukti nyata adanya upaya menyembunyikan identitas kendaraan agar tidak dipantau oleh masyarakat saat digunakan di luar urusan dinas. Apa dasar pembenaran atas tindakan ini?
- Pelanggaran Disiplin Jam Kerja: Mengapa pada pukul 11:36 WIB pegawai pemegang kendaraan dinas sudah memarkirkan mobil di area permukiman? Instansi terkait wajib memeriksa akuntabilitas kinerja pegawai yang bersangkutan pada jam tersebut.
- Penyalahgunaan Operasional Aset: Mengapa kendaraan operasional dinas dibawa pulang ke rumah dan diparkir di jalan permukiman pada hari kerja, alih-alih ditempatkan di area kantor instansi?
Masyarakat menuntut kepatuhan hukum dan transparansi mutlak dari aparatur pemerintah yang digaji oleh uang rakyat. Kami mendesak Pemerintah Kota Semarang dan instansi terkait untuk:
- Pelepasan dan Penghancuran Mika Gelap: Memerintahkan pemegang kendaraan untuk segera melepas mika penutup TNKB yang gelap tersebut. Mika gelap tersebut harus dihancurkan dan dirusak di tempat agar tidak bisa dipasang atau disalahgunakan kembali di kemudian hari.
- Pemasangan Atribut Identitas: Mewajibkan pemasangan stiker identitas instansi yang permanen serta terlihat jelas di badan mobil H 1149 XF setelah mika penutup ilegal tersebut dimusnahkan.
- Pemeriksaan dan Sanksi Tegas: Melakukan pemeriksaan disiplin oleh Inspektorat atau Kepala Instansi terhadap pegawai yang bersangkutan atas penyalahgunaan aset dan pelanggaran jam kerja ini, serta memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
- Klarifikasi Terbuka: Memberikan laporan hasil penindakan ini kepada publik sebagai bentuk transparansi tata kelola pemerintahan Kota Semarang.