Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP98117068
Rincian Aduan
LGWP98117068
Selesai
Public
Assalamualaikum.....Pak Ganjar
Salam sehat selalu Pak
Saya seorang petani tambak yang lokasinya di wilayah desa Kembang, Kecamatan Dukuhseti. Yang menjadi pertanyaan saya adalah mengapa setiap awal tahun, jatah pupuk buat petani tambak selalu tidak ada jatah dari pemerintah, tahun 2018 yg lalu kejadian seperti ini juga pernah terjadi dan menurut petugas PPL Perikanan di Kecamatan Dukuhseti, berdasarkan keterangan dari Dinas Perikana Kab.Pati, ketidak tersediaan pupuk untuk petani tambak karena belum ada koordinasi antara Kementerian Perikanan dengan Kementerian Pertanian, karena yg berhak mengeluarkan pupuk bersubsidi untuk petani adalah Menteri Pertanian. Oleh sebab saya mohon bantuan dari Bapak Gubernur Jawa Tengah untuk bisa memberi solusi dalam mengatasi ketidaktersediaan pupuk bersubsidi bagi petani tambak khusunya di daerah saya dan umumnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih Pak Ganjar....???????? Wassalamu'alaikum
Disposisi
Senin, 10 Januari 2022 - 09:13 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
Verifikasi
Rabu, 12 Januari 2022 - 08:24 WIBDINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
terimaksih atas aduan saudara, akan segera kami tindaklanjuti
Progress
Rabu, 12 Januari 2022 - 08:25 WIBDINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
aduan telah kami sampaikan pada bidang pengembangan komoditas
Selesai
Rabu, 12 Januari 2022 - 17:34 WIBDINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
Berdasarkan surat Direktur Pupuk dan Pestisida, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertania Nomor 311/SAA.320/B.5.2/05/2021 tanggal 11 Mei 2021 input RDKK pupuk subsidi tahun 2022 melalui sistem RDKK, sesuai rekomendasi BPK RI untuk dilakukan integrasi sistem eRDKK dan SIMLUHKAN, untuk itu petani yang mengajukan pupuk subsidi tahun 2022 harus terdaftar dalam SIMLUHKAN.
Dalam rangka mengakomodir petambak mendapatkan pupuk subsidi, Kementrian Kelautan dan Perikanan pada tanggal 10 Januari 2022 melakukan koordinasi dengan seluruh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dan Kabupaten /Kota melalui zoom. Dari hasil rapat disampaikan bahwa :
- Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Dirjen Perikanan Budidaya mengajukan kuota pupuk bersubsidi ke Komisi IV DPRI (membidangi perikanan).
- Menindaklanjuti surat DJPB Nomor : B.20 /DJPB.D2/TU.330/I/2022, secepatnya kami meminta dinas perikanan kabupaten/kota untuk mengusulkan rencana definitif kebutuhan kelompok dan kami sampaikan ke Direktorat Kawasan dan Kesehatan Ikan DJPB dan ditembuskan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Jawa Tengah.
- Data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok dikirimkan paling lambat pada tanggal 17 Januari 2022.