Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP98073356
KABUPATEN GROBOGAN, 04 May 2019
mengenai biaya sertifikat gratis dari program pemerintah pusat setiap tanah warga yang diukur untuk per pengukurannya dikenai biaya 600.000 rupiah tanpa diberi kuitansi apakah sesuai dengan yg dikatakan presiden gratis tapi asliny harus bayar mohon pencerahannya
Disposisi
Minggu, 05 Mei 2019 - 11:43 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 06 Mei 2019 - 13:15 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Selesai
Senin, 06 Mei 2019 - 13:16 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah