Rincian Aduan : LGWP98073356

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 04 May 2019

mengenai biaya sertifikat gratis dari program pemerintah pusat setiap tanah warga yang diukur untuk per pengukurannya dikenai biaya 600.000 rupiah tanpa diberi kuitansi apakah sesuai dengan yg dikatakan presiden gratis tapi asliny harus bayar mohon pencerahannya

0 Orang Menandai Aduan Ini