Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP98047310

Rincian Aduan

LGWP98047310

Selesai Public
KOTA TEGAL
14 Jun 2019
0 ditandai
mohon dibantu pak untuk perijinan dibidang angkutan barang umum ko di kota tegal via oss tidak ada sosialisasi ke instansi terkait seperti dinas perhubungan dan samsat. karena kita melalui perijinan manual tidak dapat mengeluarkan siua (surat ijin angkutan barang umum ) kita mau balik nama kendaraan ke nama PT harus mendapat rekom dari dinas perhubungan dan dinas perhubgan tidak mau mengeluarkan rekomendasi tanpa ada siua . siua sendiri saya minta ke ptsp (dinas perijinan setempat katay tidak ada )terus bagaimana kita bisa melanjutkan kalo di gantung seperti ini dr pemda mengatakan langsung ke dishub dr dishub harus minta siua . kita minta solusi yg tepat harus bagaimana ?

Disposisi

Sabtu, 15 Juni 2019 - 11:05 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Selesai

Senin, 17 Juni 2019 - 19:36 WIB

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Terima kasih atas laporan pengaduan anda, akan Kami tindak lanjuti koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan stakeholder yang terkait kab/kota, untuk layanan pengaduan DPMPTSP Jateng silakan hub 024-3563069 Atau wa 0811-2915-173 pada jam kerja.

Verifikasi

Kamis, 01 Januari 2026 - 00:00 WIB

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU