Rincian Aduan : LGWP98047310

Selesai Public

KOTA TEGAL, 14 Jun 2019

mohon dibantu pak untuk perijinan dibidang angkutan barang umum ko di kota tegal via oss tidak ada sosialisasi ke instansi terkait seperti dinas perhubungan dan samsat. karena kita melalui perijinan manual tidak dapat mengeluarkan siua (surat ijin angkutan barang umum ) kita mau balik nama kendaraan ke nama PT harus mendapat rekom dari dinas perhubungan dan dinas perhubgan tidak mau mengeluarkan rekomendasi tanpa ada siua . siua sendiri saya minta ke ptsp (dinas perijinan setempat katay tidak ada )terus bagaimana kita bisa melanjutkan kalo di gantung seperti ini dr pemda mengatakan langsung ke dishub dr dishub harus minta siua . kita minta solusi yg tepat harus bagaimana ?

0 Orang Menandai Aduan Ini