Rincian Aduan : LGWP98009777

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 05 Apr 2020

Assalamu'alaikum, pak kluarga saya tdk mendapatkan subsidi listrik, pdahal pekerjaan suami kuli bangunan/kuli panggul disawah. Apakah saya tdk layak dapat subsidi. Mohon kebijakannya. Tetangga sya mayoritas dapat subsidi listrik semua pak.... Apalagi skrng mereka dapat subsidi token listrik dari pemerintah. Kluarga kami tdk dpat apa" Pak.... Padahal kuli lho pak...., menurut panjenengan bagaimana ini pak. Mohon kluarga saya jg dibantu, token listrik saya mahal sekali pak. Resah gelisah rasanya pak

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Minggu, 05 April 2020 - 12:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 06 April 2020 - 08:21 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Selesai

Senin, 06 April 2020 - 08:45 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Pemerintah lewat PT PLN (Persero) memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan daya 900 VA dan gratis 100 persen bagi pelanggan daya 450 VA yang masuk kategori penerima subsidi. 
Keringanan pembayaran listrik ini dilakukan untuk meringankan dampak ekonomi dari virus corona (Covid-19).

Terlepas dari rumah yang ditinggalinya merupakan rumah sederhana atau penghuninya berpendapatan rendah, alasan kenapa tak semua pelanggan listrik 450 VA gratis dan 900 VA dapat diskon tarif yakni karena penetapannya sudah ditentukan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

Kalau panjenengan belum terdata sebagai pelanggan yang layak mendapat subsidi listrik, sebaiknya panjenengan bisa melapor ke Kades untuk update Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 
 
Demikian penjelasan kami, terima kasih.